• Pendaftaran NPWP

     hkysc98 updated 14 years, 11 months ago 6 Members · 9 Posts
  • ayuliani

    Member
    12 January 2010 at 8:45 am

    Dear rekan2 ortaxer,

    mohon informasinya, kalau pendaftaran NPWP udah online apa belum yach?

    misalnya KTP saya alamatnya di Jakarta (otomatis nanti akan terdaftar di KPP di jakarta). kalau daftar sendiri boleh ga yach saya daftar di KPP di Surabaya.

  • ayuliani

    Member
    12 January 2010 at 8:45 am
  • fauziahk

    Member
    12 January 2010 at 9:53 am

    dear ayu.. udah ada kok..
    ni cara nya:
    TATA CARA PENDAFTARAN NPWP MELALUI INTERNET:

    1. Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id
    2. Memilih menu sistem e-Registration
    3. Membuat Account baru pada sistem e-Registration
    4. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat
    5. Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
    6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
    7. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
    8. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
    9. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
    10.Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi

    Catatan: Wajib Pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

    Originaly posted by ayuliani:

    misalnya KTP saya alamatnya di Jakarta (otomatis nanti akan terdaftar di KPP di jakarta). kalau daftar sendiri boleh ga yach saya daftar di KPP di Surabaya.

    boleh boleh aja…

  • ayuliani

    Member
    12 January 2010 at 11:37 am

    rekan Fauziah,

    terima kasih atas informasinya

    Regards
    yuliani

  • fachrie

    Member
    15 January 2010 at 11:52 pm

    Dear rekan..
    mohon informasinya mengenai pendaftaran NPWP…

    NPWP bagi karyawan perusahaan,apakah didaftarkan oleh perusahaan tersebut, atau karyawan sendiri yang mengurusnya???
    mohon penjelasannya..
    terima kasih

  • ecooce

    Member
    16 January 2010 at 12:58 am

    Boleh bikin Pribadi kalo mau, tapi parakatisnya untuk karyawan dibuatkan oleh perusahaan secara kolektif.

    Salam

  • fachrie

    Member
    16 January 2010 at 1:21 pm

    terima kasih atas penjelasannya…

  • lingga

    Member
    16 January 2010 at 1:31 pm
    Originaly posted by fachrie:

    NPWP bagi karyawan perusahaan,apakah didaftarkan oleh perusahaan tersebut, atau karyawan sendiri yang mengurusnya???
    mohon penjelasannya

    saran saya gunakan kolektif
    kolektif lebih memudahkan dan sangat praktis…

    wasalam

  • hkysc98

    Member
    17 January 2010 at 6:21 pm

    rekan Fauziahk, tolong inf peraturannya,( op boleh mendaftarkan diamana saja.) tq.salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now