Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pendaftaran E-SKD / DGT-1 untuk Tax Treaty
Tagged: TaxTreaty
Pendaftaran E-SKD / DGT-1 untuk Tax Treaty
Mohon rekan-rekan ortax penjelasannya untuk pendaftaran di ESKD / DGT-1 terkait :
1. Tax Subjects
perbedaan antara Non Individual dan Other Institutions2. Jika badan ingin memilih non individual maka harus mengisi DGT-2 part V poin 5 dan poin 10 harus yes, kalau tidak akan keluar (Wrong entry to use the tax treaty). bagaimana solusinya jika pilihan badan untuk poin 5 dan poin 10 adalah no ? apakah harus memilih tax subjects – other institutions?
atau, jika memang jawaban No adalah yang sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka badan tersebut tidak dapat memanfaatkan fasilitas Tax Treaty
- Originaly posted by Noize0:
2. Jika badan ingin memilih non individual maka harus mengisi DGT-2 part V poin 5 dan poin 10 harus yes, kalau tidak akan keluar (Wrong entry to use the tax treaty). bagaimana solusinya jika pilihan badan untuk poin 5 dan poin 10 adalah no ? apakah harus memilih tax subjects – other institutions?
Minta Revisi dari lawan transaksi nya jika tidak akan dianggap jika DGT 1 nya tidak berlaku.
Mohon dibantu. PT A di Indonesia memakai jasa SG Pte Ltd (Perusahaan di Singapore, ada DGT Form and Certificate of Domicile). PT A bayar lewat PT X (X ini ada pemegang saham dari SG Pte Ltd juga). PT X dibayar 3% admin fee oleh SG Pte Ltd untuk transfer duit ke SG and juga bayar2 vendor lain di Indonesia. SG Pte Ltd dalam hal ini tidak ada BUT (Badan Usaha Tetap) tetapi karena memakai jasa PT X, lantas bagaimana?
Yang saya mau tanya ini implikasi terhadap SG Pte Ltd. Waktu bayar admin fee ke PT X apakah kena withholding tax pph 26? Bagaimana dengan Tax Treaty 15%? Project ini Rp 2 Milyar. Subcon di indonesia harus dibayar USD 300,000. Waktu remit duit ke Singapore kena peraturan apalagi?
Terima kasih
skemanya adala PT A hanya bertransaksi dengan PT X under license SG Pte Ltd, sedangkan SG Pte ltd bertansaksi dengan PT X, transaksi PT A dan PT X normal dengan witholdin tax pph23, transaksi PT X dan SG pte ltd witholding tax 23 dengan tax treaty
semoga bermanfaat