Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pencatatan Uang MUka Penjualan
Dear Rekan Ortax,
Mohon infornya sbb :
Perusahaan kami adalah bergerak dalam bidang perdagangan forklift, pada saat transaksi penjualan, ada saatnya kami menghendaki customer untuk indent, dengan membayar sejumlah uang muka, biasanya 30% karena tidak semua tipe barang kami stok. Lama indent berkisar 2-3 bulan.Pertanyaan :
Bagaimana pencatatan dalam pembukuan kami saat kami menerima uang muka atas indent tersebut, apakah uang muka tersebut di catat di pos Neraca sebagai Uang Muka Penjualan, atau di catat langsung sebagai Penjualan yang nantinya akan mempengaruhi dalam perhitungan pajak terutang tahunanTerima Kasih
- Originaly posted by lisaniel:
Bagaimana pencatatan dalam pembukuan kami saat kami menerima uang muka atas indent tersebut, apakah uang muka tersebut di catat di pos Neraca sebagai Uang Muka Penjualan, atau di catat langsung sebagai Penjualan yang nantinya akan mempengaruhi dalam perhitungan pajak terutang tahunan
Ditaruh ke Uang Muka Penjualan, jika PKP terbit faktur untuk DP.
Saat pelunasan Buat faktur dipotong DP.cmiiw