Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pencatatan Uang MUka Penjualan

  • Pencatatan Uang MUka Penjualan

     Afreezal updated 4 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • lisaniel

    Member
    7 March 2020 at 1:26 am
  • lisaniel

    Member
    7 March 2020 at 1:26 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon infornya sbb :
    Perusahaan kami adalah bergerak dalam bidang perdagangan forklift, pada saat transaksi penjualan, ada saatnya kami menghendaki customer untuk indent, dengan membayar sejumlah uang muka, biasanya 30% karena tidak semua tipe barang kami stok. Lama indent berkisar 2-3 bulan.

    Pertanyaan :
    Bagaimana pencatatan dalam pembukuan kami saat kami menerima uang muka atas indent tersebut, apakah uang muka tersebut di catat di pos Neraca sebagai Uang Muka Penjualan, atau di catat langsung sebagai Penjualan yang nantinya akan mempengaruhi dalam perhitungan pajak terutang tahunan

    Terima Kasih

  • Afreezal

    Member
    7 March 2020 at 1:46 am
    Originaly posted by lisaniel:

    Bagaimana pencatatan dalam pembukuan kami saat kami menerima uang muka atas indent tersebut, apakah uang muka tersebut di catat di pos Neraca sebagai Uang Muka Penjualan, atau di catat langsung sebagai Penjualan yang nantinya akan mempengaruhi dalam perhitungan pajak terutang tahunan

    Ditaruh ke Uang Muka Penjualan, jika PKP terbit faktur untuk DP.
    Saat pelunasan Buat faktur dipotong DP.

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now