Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan Stok pada koperasi unit simpan pinjam

  • Pencatatan Stok pada koperasi unit simpan pinjam

     Mr. Afei updated 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • yuliafc20

    Member
    21 October 2024 at 4:21 pm

    Mohon masukannya rekan – rekan..

    Kegiatan Koperasi (unit simpan pinjamn) ini menyediakan pinjaman beruba barang (HP)

    1. Koperasi akan membuat PO, lalu dari vendor mengirimkan invoice dan Faktur Pajak an Koperasi tsb

    2. Koperasi akan membayar nominal yang ditagihkan

    3. Barang akan dikirimkan langsung dari vendor ke anggota koperasi

    3. Dalam hal ini, koperasi hanya menerima bunga dari pinjaman tsb / harga yang diberikan dari vendor sama dengan nilai pinjaman yang diajukan oleh anggota

    Yang saya tanyakan :

    A. Sesuai kegiatan transaksi diatas ,apakah koperasi tetap harus mencatat stok HP ini/tidak ya?

    B. Jika Invoice/FP an Anggota koperasi, apakah tidak perlu mencatat stok HP tsb?

  • Mr. Afei

    Member
    22 October 2024 at 8:46 am

    tidak perlu mencatat stock

    karena statusnya pengajuan pinjaman kredit oleh anggota

    kecuali statusnya sebagai fasilitas untuk anggota baru dicatat sebagai aset.

    dicatat sebagia piutang / pinjaman yang diberikan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now