Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Stok pada koperasi unit simpan pinjam
Tagged: faktur, invoice, koperasi, pencatatanstok, pinjaman, simpanpinjam
Pencatatan Stok pada koperasi unit simpan pinjam
Mohon masukannya rekan – rekan..
Kegiatan Koperasi (unit simpan pinjamn) ini menyediakan pinjaman beruba barang (HP)
1. Koperasi akan membuat PO, lalu dari vendor mengirimkan invoice dan Faktur Pajak an Koperasi tsb
2. Koperasi akan membayar nominal yang ditagihkan
3. Barang akan dikirimkan langsung dari vendor ke anggota koperasi
3. Dalam hal ini, koperasi hanya menerima bunga dari pinjaman tsb / harga yang diberikan dari vendor sama dengan nilai pinjaman yang diajukan oleh anggota
Yang saya tanyakan :
A. Sesuai kegiatan transaksi diatas ,apakah koperasi tetap harus mencatat stok HP ini/tidak ya?
B. Jika Invoice/FP an Anggota koperasi, apakah tidak perlu mencatat stok HP tsb?
tidak perlu mencatat stock
karena statusnya pengajuan pinjaman kredit oleh anggota
kecuali statusnya sebagai fasilitas untuk anggota baru dicatat sebagai aset.
dicatat sebagia piutang / pinjaman yang diberikan