Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pencatatan Sewa gedung dan pajaknya
Pencatatan Sewa gedung dan pajaknya
Dear Rekan2,
Mohon bantuannya karena saya newbie disini.
Jika ada transaksi sewa gedung selama 1 tahun sebesar 76 Juta, dengan rincian bayar per bulan :
Agt 2019 3.000.000
Sep 2019 3.000.000
Okt 2019 7.000.000
Nov 2019 7.000.000
Des 2019 7.000.000
Jan 2020 7.000.000
Feb 2020 7.000.000
Mar 2020 7.000.000
Apr 2020 7.000.000
Jun 2020 7.000.000
Jul 2020 7.000.000
Agt 2020 7.000.000
Total 76.000.000
Dan Per bulan ada PPh 4 ayat 2 sebesar 10%.
Bagaimana jurnal di laporan keuangannya ya? Mohon bantuannya kakak2.. Terima kasih ^^pencatatan yang mau ditanya dari sisi penyewa atau pemilik tempat?
sisi penyewa kak
pencatatan pembayaran sewa per bulan
(d) beban sewa xx
(k) kas/bank xxpencatatan pph 4 ayat 2 per bulan
(d) beban pph 4 ayat 2 xx
(k) utang pph 4 ayat 2 xxTerima kasih atas responnya,
mohon maaf saya ingin diskusi,
bila saya catat seperti ini sama tidak ya kak?
Misal Bulan Agustus :Biaya Sewa (debit) 3.000.000
Hutang PPh 4 Ayat 2 (kredit) 300.000
Kas (kredit) 2.700.000Saat pembayaran PPH
Hutang PPh 4 ayat 2 (debit) 300.0000
Kas (kredit) 300.000sama seperti jurnal diatas tidak ya?
- Originaly posted by yap30:
pencatatan pembayaran sewa per bulan
(d) beban sewa xx
(k) kas/bank xxpencatatan pph 4 ayat 2 per bulan
(d) beban pph 4 ayat 2 xx
(k) utang pph 4 ayat 2 xxPPh 4(2) ditanggung penyewa atau dipotong dari penghasilan pemilik gedung?
klo PPh 4(2) ditanggung penyewa, maka saya setuju dengan jurnal rekan yap30 diatas.
namun, jika PPh 4(2) dipotong dari penghasilan pemilik gedung maka jurnalnya
Pada saat pembayaran sewa :
Beban sewa (dr) 3.000.000
Utang PPh4(2) (cr) 300.000 – buat bukti potong pajak PPh4(2) kasih ke pemilik gedung
Kas/Bank (cr) 2.700.000Pada saat bayar PPh 4(2) ke negara :
Utang PPh4(2) (dr) 300.000
Kas/Bank (cr) 300.000 Terima kasih atas responnya kak Vanhounten,
untuk pphnya sendiri sudah dipotong dari penghasilan pemilik gedung kak, jadi saat kita bayar 3 juta, sudah termasuk pajak 300 rb.
Berarti tidak usah ada transaksi sewa dimuka ya kak selama setahun?
dan setiap bulan hingga agt 2020 jurnalnya seperti itu?- Originaly posted by dinavin:
Berarti tidak usah ada transaksi sewa dimuka ya kak selama setahun?
dan setiap bulan hingga agt 2020 jurnalnya seperti itu?menurut saya tidak perlu ada sewa dimuka, kan bayarnya cicil.
untuk jurnalnya, ya sama sampai dengan akhir sewa. (disesuaikan saja dengan nilai sewanya)
Baik Terima kasih banyak kakak2 atas informasi dan responnya ^^
- Originaly posted by dinavin:
Berarti tidak usah ada transaksi sewa dimuka ya kak selama setahun?
dan setiap bulan hingga agt 2020 jurnalnya seperti itu?tergantung kontrak sewa nya sih, umumnya ada ketentuan penyicilan nya. eg, 76 juta per tahun/ 6 jt per bulan.
Terima kasih responnya kak afreezal.
Maksudnya kalau gitu gimana ya kak? kalau ada ketentuannya, berbeda lagi pencatatannya?
Selama ini untuk kontraknya perbulan kak sejumlah pembayaran terlampir.- Originaly posted by dinavin:
Maksudnya kalau gitu gimana ya kak? kalau ada ketentuannya, berbeda lagi pencatatannya?
Selama ini untuk kontraknya perbulan kak sejumlah pembayaran terlampir.oh klo gtu ya sesuai & tidak ada sewa dimuka. intinya sesuai kontrak / perjanjian nya aja sih