Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pencatatan Sewa gedung dan pajaknya

  • Pencatatan Sewa gedung dan pajaknya

     Afreezal updated 4 years, 9 months ago 4 Members · 13 Posts
  • dinavin

    Member
    9 March 2020 at 3:49 am
  • dinavin

    Member
    9 March 2020 at 3:49 am

    Dear Rekan2,

    Mohon bantuannya karena saya newbie disini.
    Jika ada transaksi sewa gedung selama 1 tahun sebesar 76 Juta, dengan rincian bayar per bulan :
    Agt 2019 3.000.000
    Sep 2019 3.000.000
    Okt 2019 7.000.000
    Nov 2019 7.000.000
    Des 2019 7.000.000
    Jan 2020 7.000.000
    Feb 2020 7.000.000
    Mar 2020 7.000.000
    Apr 2020 7.000.000
    Jun 2020 7.000.000
    Jul 2020 7.000.000
    Agt 2020 7.000.000
    Total 76.000.000
    Dan Per bulan ada PPh 4 ayat 2 sebesar 10%.
    Bagaimana jurnal di laporan keuangannya ya? Mohon bantuannya kakak2.. Terima kasih ^^

  • Vanhounten

    Member
    9 March 2020 at 3:52 am

    pencatatan yang mau ditanya dari sisi penyewa atau pemilik tempat?

  • dinavin

    Member
    9 March 2020 at 3:52 am

    sisi penyewa kak

  • yap30

    Member
    9 March 2020 at 4:00 am

    pencatatan pembayaran sewa per bulan
    (d) beban sewa xx
    (k) kas/bank xx

    pencatatan pph 4 ayat 2 per bulan
    (d) beban pph 4 ayat 2 xx
    (k) utang pph 4 ayat 2 xx

  • dinavin

    Member
    9 March 2020 at 4:04 am

    Terima kasih atas responnya,
    mohon maaf saya ingin diskusi,
    bila saya catat seperti ini sama tidak ya kak?
    Misal Bulan Agustus :

    Biaya Sewa (debit) 3.000.000
    Hutang PPh 4 Ayat 2 (kredit) 300.000
    Kas (kredit) 2.700.000

    Saat pembayaran PPH
    Hutang PPh 4 ayat 2 (debit) 300.0000
    Kas (kredit) 300.000

    sama seperti jurnal diatas tidak ya?

  • Vanhounten

    Member
    9 March 2020 at 4:09 am
    Originaly posted by yap30:

    pencatatan pembayaran sewa per bulan
    (d) beban sewa xx
    (k) kas/bank xx

    pencatatan pph 4 ayat 2 per bulan
    (d) beban pph 4 ayat 2 xx
    (k) utang pph 4 ayat 2 xx

    PPh 4(2) ditanggung penyewa atau dipotong dari penghasilan pemilik gedung?

    klo PPh 4(2) ditanggung penyewa, maka saya setuju dengan jurnal rekan yap30 diatas.

    namun, jika PPh 4(2) dipotong dari penghasilan pemilik gedung maka jurnalnya

    Pada saat pembayaran sewa :
    Beban sewa (dr) 3.000.000
    Utang PPh4(2) (cr) 300.000 – buat bukti potong pajak PPh4(2) kasih ke pemilik gedung
    Kas/Bank (cr) 2.700.000

    Pada saat bayar PPh 4(2) ke negara :
    Utang PPh4(2) (dr) 300.000
    Kas/Bank (cr) 300.000

  • dinavin

    Member
    9 March 2020 at 4:16 am

    Terima kasih atas responnya kak Vanhounten,

    untuk pphnya sendiri sudah dipotong dari penghasilan pemilik gedung kak, jadi saat kita bayar 3 juta, sudah termasuk pajak 300 rb.
    Berarti tidak usah ada transaksi sewa dimuka ya kak selama setahun?
    dan setiap bulan hingga agt 2020 jurnalnya seperti itu?

  • Vanhounten

    Member
    9 March 2020 at 4:23 am
    Originaly posted by dinavin:

    Berarti tidak usah ada transaksi sewa dimuka ya kak selama setahun?
    dan setiap bulan hingga agt 2020 jurnalnya seperti itu?

    menurut saya tidak perlu ada sewa dimuka, kan bayarnya cicil.

    untuk jurnalnya, ya sama sampai dengan akhir sewa. (disesuaikan saja dengan nilai sewanya)

  • dinavin

    Member
    9 March 2020 at 4:23 am

    Baik Terima kasih banyak kakak2 atas informasi dan responnya ^^

  • Afreezal

    Member
    9 March 2020 at 4:43 am
    Originaly posted by dinavin:

    Berarti tidak usah ada transaksi sewa dimuka ya kak selama setahun?
    dan setiap bulan hingga agt 2020 jurnalnya seperti itu?

    tergantung kontrak sewa nya sih, umumnya ada ketentuan penyicilan nya. eg, 76 juta per tahun/ 6 jt per bulan.

  • dinavin

    Member
    9 March 2020 at 6:05 am

    Terima kasih responnya kak afreezal.
    Maksudnya kalau gitu gimana ya kak? kalau ada ketentuannya, berbeda lagi pencatatannya?
    Selama ini untuk kontraknya perbulan kak sejumlah pembayaran terlampir.

  • Afreezal

    Member
    10 March 2020 at 4:32 am
    Originaly posted by dinavin:

    Maksudnya kalau gitu gimana ya kak? kalau ada ketentuannya, berbeda lagi pencatatannya?
    Selama ini untuk kontraknya perbulan kak sejumlah pembayaran terlampir.

    oh klo gtu ya sesuai & tidak ada sewa dimuka. intinya sesuai kontrak / perjanjian nya aja sih

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now