• Pencatatan PPN

     begawan5060 updated 13 years, 12 months ago 7 Members · 10 Posts
  • Altis

    Member
    29 April 2010 at 11:55 am
  • Altis

    Member
    29 April 2010 at 11:55 am

    Dalam Pembukuan, PPN dicatat ketika menerima faktur dari PKP Penjual atau ketika melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak?

    Mohon bantuan rekan-rekan

  • KoRaY

    Member
    29 April 2010 at 12:13 pm
    Originaly posted by Altis:

    Dalam Pembukuan, PPN dicatat ketika menerima faktur dari PKP Penjual atau ketika melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak?

    Bukankah sekarang Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan barang/Jasa kena Pajak rekan altis???

    Salam..

  • Altis

    Member
    29 April 2010 at 2:50 pm

    oh iyah y…saya dapet soal ujian yang sebelum tahun April 2010..kalau sebelumnya gimana ya mas?

  • lilianaldi

    Member
    29 April 2010 at 2:53 pm

    konservatif saat menerima FP.

  • wahyusolo

    Member
    29 April 2010 at 5:10 pm

    Kalo dalam prateknya perusahaan mencatat pada saat penerimaan BKP ato JKP sesuai dengan Laporan penerimaan barang……….tidak menunggu FP diterima….

  • Aries Tanno

    Member
    29 April 2010 at 5:28 pm
    Originaly posted by Altis:

    Dalam Pembukuan, PPN dicatat ketika menerima faktur dari PKP Penjual atau ketika melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak?

    posisi anda sebagai penjual atau pembeli nih.
    Apakah anda PKP

    Salam

  • Altis

    Member
    30 April 2010 at 7:21 am

    Yup..PKP dan menjual barang/jasa kena pajak..

  • SENDY

    Member
    30 April 2010 at 10:49 am

    Kalau tidak salah, mekanisme PPN adalah saat mana yang lebih cepat antara Penyerahan Barang atau Pembayaran. Sedangkan pencatatannya, pada saat transaksi terjadi. Suatu contoh : Penjualan Tanggal 1 April 2010, maka jurnalnya :
    Piutang Dagang
    …………… Penjualan
    …………… PPN Keluaran
    Walaupun belum dilakukan pembayaran tetapi barang sudah diserahkan.

  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 1:13 pm
    Originaly posted by Altis:

    oh iyah y…saya dapet soal ujian yang sebelum tahun April 2010..kalau sebelumnya gimana ya mas?

    PKP Penjual :
    Jurnal FP belum diterbitkan :
    (D) Piutang dagang = 1.100
    (K) Penjualan = 1.000
    (K) PK Belum Difakturkan = 100
    Saat dilunasi, FP diterbitkan :
    (D) Kas = 1.100
    (D) PK Belum Difakturkan = 100
    (K) Pajak Keluaran = 100
    (K) Piutang dagang = 1.100

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now