• Pencatatan PPh 23

     begawan5060 updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • kaitokid89

    Member
    4 September 2015 at 4:30 pm

    Salam rekan rekan,

    Saya ingin menanyakan untuk kasus berikut ini dikarenakan peraturan baru mengenai perluasan pengenaan pajak PPh pasal 23:

    Biaya cetak brosur sebesar Rp.700,000 telah dibayarkan full melalui petty cash. Dan dikarenakan adanya peraturan baru, seharusnya biaya tersebut dipotong sebesar 2.5% (jika memiliki NPWP) atau 4% (jika tidak memiliki NPWP) karena percetakan tersebut bukan PT.
    Karena mereka tidak memiliki NPWP maka akan dipotong sebesar 4%.
    Namun mereka tidak bersedia untuk dipotong pajak, sehingga pajak akan ditanggung oleh perusahaan.

    Bagaimana pencatatannya? Jika seperti ini apakah benar?

    biaya cetak 700,000
    biaya 29,167
    bank 700,000
    hutang pph 29,167

    saat bayar pajak:

    hutang pph 29,167
    bank 29,167

    Dan pada saat tutup buku bagaimana pencatatanny?
    Mohon bantuannya.

    Terima kasih.

  • kaitokid89

    Member
    4 September 2015 at 4:30 pm
  • yeni munaf

    Member
    23 October 2015 at 2:05 pm

    2 % bukan 2,5% tarifnya

  • sunartio

    Member
    23 October 2015 at 2:49 pm
    Originaly posted by yeni munaf:

    2 % bukan 2,5% tarifnya

    setuju 2% bukan 2,5%

    coba jawab,

    (dr) Biaya cetak Rp 729.167
    (cr) utang PPh ps 23 Rp 29.167
    (cr) kas kecil Rp 700.000

    kenapa kredit nya kas kecil? karena ini:

    Originaly posted by yeni munaf:

    Biaya cetak brosur sebesar Rp.700,000 telah dibayarkan full melalui petty cash.

    saat bayar PPh ps 23
    (dr) utang PPh ps 23 Rp 29.167
    (cr) Bank Rp 29.167

    semoga membantu

  • begawan5060

    Member
    23 October 2015 at 3:31 pm
    Originaly posted by kaitokid89:

    Biaya cetak brosur sebesar Rp.700,000 telah dibayarkan full melalui petty cash.

    Originaly posted by kaitokid89:

    Namun mereka tidak bersedia untuk dipotong pajak, sehingga pajak akan ditanggung oleh perusahaan.

    Pajak ditanggung pengguna Jasa, jurnalnya :
    Biaya Cetak = 700.000
    Biaya PPh = 14.000 —-> dilakukan koreksi fiskal saat menyusun L/R
    …………………. Kas = 700.000
    ………………… Hutang PPh 23 = 14.000

    Jurnal saat setor PPh :
    Hutang PPh 23 = 14.000
    ………………Kas = 14.000

    Apabila dilakukan Gross Up, jurnalnya :
    Biaya Cetak = 729.167
    …………………. Kas = 700.000
    ………………… Hutang PPh 23 = 29.167
    Jurnal saat setor PPh :
    Hutang PPh 23 = 29.167
    ………………Kas = 29.167

    Catatan : penghitungan secara gross up dapat dilakukan dengan syarat tagihannya diganti menjadi sebesar = 729.167

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now