Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pencatatan persediaan
Teman2, mohon bantuan sharingnya.
Jika perusahaan mencatat perusediaan secara cash basis. Jadi pembelian 2015 krn dibayar di 2016 maka dicatat di 2016 dan seterusnya.
Kemudian oleh KPP dikoreksi dimana pembelian 2015 dihapus begitu saja sehingga HPP 2016 menjadi turun dan laba menjadi besar sekali. Dan KPP tidak mau mengkoreksi menambah persediaan th 2015, padahal pembelian tsb belum tercatat di stok 2015.Bagaimana menurut teman2. Apakah benar koreksi dari KPP tsb.
Mohon bantuan sharingnya. Terima kasih sebelumnya.bantah saja bahwa pembukuannya cash basis dan dilakukan secara konsisten. kalau fiskusnya mengkoreksi persediaan menjadi akrual basis, maka nanti tidak konsisten pembukuan perusahaan