• Pencatatan penyusutan

  • pp rmdn

    Member
    24 October 2022 at 3:51 pm

    Selamat sore.

    Saya mau tanya, misal pt a koreksi atas biaya yang menurut fiskus itu bukan biaya tapi berupa aktiva tetap, sehingga harus disusutkan. Koreksi tersebut atas pph badan tahun 2020, tetapi hasil pemeriksaaan baru di tahun 2022. Maka bagaimana pencatatan depresiasi atas koreksi tersebut? dicatatat mulai tahun 2020 atau 2022 ini?

    terima kasih

  • Mathias Brian

    Member
    27 October 2022 at 9:04 am

    pagi rekan kalau saya melakukan depresiasi tersebut di tahun 2020 karena yang di koreksi pada tahun tersebut #CMIIW

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now