Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Pajak PPh 4(2) untuk sewa ruko yang dibagi-bagi
Pencatatan Pajak PPh 4(2) untuk sewa ruko yang dibagi-bagi
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya dalam menjawab pertanyaan saya.
Perusahaan tempat saya bekerja menyewa sebuah Ruko sebagai kantor kami. Nah dikarenakan saat ini pegawai tidak banyak, akhirnya lantai 1 dan lantai 2 kami tawarkan ke orang lain untuk berbagi beban sewa (karena kami hanya menggunakan lantai 3 dan 4)
Pemilik ruko tidak mau tau tentang pembagian sewa ini, beliau hanya mau tanda tangan sewa dengan kami (sebagai penyewa pertama) sehingga seluruh nilai sewa kantor saya yang bayarkan terlebih dahulu ke pemilik, baru penyewa lantai 1 dan lantai 2 membayarkan ke kami.
Untuk kasus seperti ini, pembayaran pajak PPh 4(2) nya bagaimana yah?
a. Apakah harus saya bayarkan full senilai kontrak sewa dengan pemilik? atau
b. Saya bayarkan sebesar biaya sewa yang ditanggung oleh kantor saya saja?Note : Penyewa lantai 1 adalah perorangan, penyewa lantai 2 adalah perusahaan juga.
a. iya, karena kontrak sewa dengan pemilik menggunakan nama perusahaan rekan. Jadi terhutang full atas nama perusahaan rekan.
untuk yang penyewa lain karena secara teknis menyewa apa yang secara biaya adalah kepemilikan rekan, juga bisa mengakui PPH 4 2 atas sewa kepada rekan, dengan objek bukan gedung melainkan ruangannya saja. Agar rekan bisa mengakui Pendapatan Lain buat mengurangi Biaya Sewa yang full rekan tanggung.
Terima kasih Rekan Afreezal.
Pertanyaan berikutnya :
Untuk "Pendapatan Lainnya" masuk ke PPh apa yah ? Tahun lalu saya masukan ke PPh 4(2) juga dari pendapatan sewa.Note: Penyewa lantai 1 dan lantai 2, tidak mau membayarkan pajaknya sehingga tahun lalu semua PPh 4(2) kami yang tanggung.
- Originaly posted by ADMIN_TEKNO:
masukan ke PPh 4(2) juga dari pendapatan sewa.
Ini udh bener rekan, jika pemungut tidak mau memungut, pihak terpungut memang bisa melakukan pph 4(2) setor sendiri.
Tapi itu hanya berlaku untuk yang penyewa OP, klo penyewa perusahaan itu seharusnya memungut dan lapor pph 4(2), rekan pastiin yang penyewa perush ini ada NPWP apa tidak/punya orang pribadi.