Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan modal dasar dan ditempatkan

  • Pencatatan modal dasar dan ditempatkan

     harind updated 2 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • glopas

    Member
    24 September 2021 at 4:38 am

    Rekan,

    Mohon info, perusahaan memiliki akte dengan modal dasar 10 Miliar dan modal ditempatkan & disetor 2,5 Miliar. Dimana seharusnya mencatat modal sesuai ditempatkan di neraca. Tetapi terlanjur dilaporkan di SPT Tahunan sebesar modal dasar dan selisihnya dicatat ke piutang pemegang saham. Apakah di SPT tahun berikutnya memungkinkan diturunkan modalnya di neraca sesuai dengan modal ditempatkan yaitu 2,5 Miliar? efeknya secara perpajakan bagaimana ya?

  • glopas

    Member
    24 September 2021 at 4:38 am
  • mabus

    Member
    24 September 2021 at 5:01 am

    Sepertinya bisa dilakukan pembetulan rekan

    Efeknya pada aset dr modal tersebut

    CMIIW

  • glopas

    Member
    24 September 2021 at 5:10 am
    Originaly posted by Mabus:

    Sepertinya bisa dilakukan pembetulan rekan

    Efeknya pada aset dr modal tersebut

    kalau ga pembetulan langsung ke SPT tahun berikutnya, jadi adjustment jurnal di tahun berjalan. Menghindari pembetulan sih

  • harind

    Member
    25 September 2021 at 8:55 am

    wajarnya dilakukan pembetulan SPT = keadaan sebenarnya, jika dilakukan adjustment ditahun berikutnya memungkinkan akan terbit surat dari KPP

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now