Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan modal dasar dan ditempatkan
Pencatatan modal dasar dan ditempatkan
Rekan,
Mohon info, perusahaan memiliki akte dengan modal dasar 10 Miliar dan modal ditempatkan & disetor 2,5 Miliar. Dimana seharusnya mencatat modal sesuai ditempatkan di neraca. Tetapi terlanjur dilaporkan di SPT Tahunan sebesar modal dasar dan selisihnya dicatat ke piutang pemegang saham. Apakah di SPT tahun berikutnya memungkinkan diturunkan modalnya di neraca sesuai dengan modal ditempatkan yaitu 2,5 Miliar? efeknya secara perpajakan bagaimana ya?
Sepertinya bisa dilakukan pembetulan rekan
Efeknya pada aset dr modal tersebut
CMIIW
- Originaly posted by Mabus:
Sepertinya bisa dilakukan pembetulan rekan
Efeknya pada aset dr modal tersebut
kalau ga pembetulan langsung ke SPT tahun berikutnya, jadi adjustment jurnal di tahun berjalan. Menghindari pembetulan sih
wajarnya dilakukan pembetulan SPT = keadaan sebenarnya, jika dilakukan adjustment ditahun berikutnya memungkinkan akan terbit surat dari KPP