Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan laporan keuangan pembelian aset tetap secara tunai
Pencatatan laporan keuangan pembelian aset tetap secara tunai
Salam rekan-rekan semuanya.
Izin bertanya, saya baru belajar. Yang saya pahami pembelian bahan produksi dan perlengkapan dicatatkan dalam laporan laba/rugi dan sisa bahan produksi/perlengkapan di akhir tahun dicatatkan dalam laporan neraca sebagai aset lancar (persediaan).
Di sisi lain, apakah pembelian kantor secara tunai dapat dicatatkan sebagai beban dalam laporan laba/rugi selain dicatatkan dalam laporan neraca sebagai aset tetap?
Atas respons dan perhatiannya, saya ucapkan banyak terima kasih.
Semoga Alloh membalas kebaikan rekan-rekan semuanya.
Viewing 1 of 1 replies