Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pencatatan Laba Rugi Selisih Kurs

  • Pencatatan Laba Rugi Selisih Kurs

     POERBA updated 16 years ago 3 Members · 4 Posts
  • rama

    Member
    27 November 2008 at 11:19 am

    Dear All……………………
    Saya mohon pencerahannya kepada rekan-rekan ORTaxer, saya membuat laporan keuangan setiap bulan (bulanan) Neraca, Rugi-laba, arus kas dll sehingga setiap bulan kami laporkan kepada atasan. saya kesulitan didalam melakukan pencatatan selisih kurs atas pos-pos moneter (hutang dan piutang) yang menggunakan US$, yang saya tanyakan adalah apakah pos-pos moneter tersebut perlu penyesuaian kurs setiap akhir bulan sehingga mengakibatkan laba atau rugi selisih kurs ataukah penyesuaian dilakukan setahun sekali pada akhir tahun?
    didalam PSAk penyesuaian dilakukan pada akhir periode.
    bagaimana kalau membuat laporan keuangan bulanan apakah akhir periode adalah akhir bulan (setiap bulan) ataukah akhir tahun 31 Desember?
    Salam…………

  • rama

    Member
    27 November 2008 at 11:19 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 November 2008 at 1:06 pm

    Dear Friend Rama

    Laba rugi Selisih Kurs karena fluktuasi moneter harus dibukukan dan divcatat sesuai ketentuan yang berlaku sbb:

    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs antara lain ditegaskan:

    Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas.

    Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :

    1) Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.

    2) Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanan dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

    3) Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas / konsisten sesuai bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

    4) Berdasarkan hal tersebut di atas, maka saat menggunakan pembukuan dengan kurs tengah Bank Indonesia atau sesuai dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau sesuai dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dan dilakukan secara taat asas, sepanjang sesuai bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

    5) Kerugian selisih kurs tersebut merupakan unsur pengurang penghasilan bruto, walaupun belum terjadi realisasi pembayaran.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • POERBA

    Member
    27 November 2008 at 1:35 pm

    Sepertinya di PSAK no 10 paragraf 9 sudah jelas tuh rekan rama :
    09 Pada setiap tanggal neraca:
    (a) pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke
    dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca. Apabila
    terdapat kesulitan dalam menentukan kurs tanggal neraca, maka dapat
    digunakan kurs tengah Bank Indonesia sebagai indikator yang obyektif..
    Jadi, setiap akhir bulan anda buat neraca, kursnya disesuaikan juga pada tanggal neraca periode tersebut..
    Semoga membantu

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now