Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Komisi
Dear Seniors
Untuk pencatatan komisi dalam hal ini adalah pemberian komisi kepada suatu perusahaan karena jasanya. dalam hal ini komisi ini dikenakan ppn 10 % & pph 23.
Yg mau saya tanyakan apakah Penjurnalan seperti ini sudah benar:
(Dr)Biaya komisi 10
(Dr)PPN 1
(Cr)Hut PPH23 0.2
(CR)Hut Komisi 10.8menurut saya, jurnalnya sudah tepat…
mungkin ada pendapat dr rekan yg lain
(Dr) Biaya komisi 10
(Dr) PPN Masukan 1
(Cr) Hutang PPh Psl 23 1.5
(Cr) Hutang Komisi 9.5CMIIW
Viewing 1 - 4 of 4 replies