• PENCATATAN JURNAL GAJI

     ista una updated 2 years ago 1 Member · 1 Post
  • ista una

    Member
    8 March 2022 at 10:04 am

    Halo, izin bertanya untuk pencatatan jurnal gaji
    dengan informasi sebagai berikut
    – PPH 21 dibayarkan pihak perusahaan jadi tidak di potong gaji
    – BPJS di potong dari gaji karyawan
    – ada program tabungan karyawan 2% (1% dibayarkan oleh perusahaan & 1% di potong gaji karyawan)

    Gaji = 20.000.000
    PPH 21 = 1.500.000
    BPJSTK = JKK 480, JKM 600, JHT 3,7% 740.000 , Pensiun 2% 400.000, JHT 2% 400.000, JP1% 200.000
    BPJSKES = 4% 800.000, 1% 200.000
    Tabungan Karyawan = Perusahaan 1% 100.000, Karyawan1% 100.000

    Terimakasih,

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now