Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PENCATATAN JURNAL GAJI
Halo, izin bertanya untuk pencatatan jurnal gaji
dengan informasi sebagai berikut
– PPH 21 dibayarkan pihak perusahaan jadi tidak di potong gaji
– BPJS di potong dari gaji karyawan
– ada program tabungan karyawan 2% (1% dibayarkan oleh perusahaan & 1% di potong gaji karyawan)Gaji = 20.000.000
PPH 21 = 1.500.000
BPJSTK = JKK 480, JKM 600, JHT 3,7% 740.000 , Pensiun 2% 400.000, JHT 2% 400.000, JP1% 200.000
BPJSKES = 4% 800.000, 1% 200.000
Tabungan Karyawan = Perusahaan 1% 100.000, Karyawan1% 100.000Terimakasih,
Viewing 1 of 1 replies