Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pencatatan Jual beli Saham

  • Pencatatan Jual beli Saham

     R_san_Y updated 5 months, 3 weeks ago 1 Member · 1 Post
  • R_san_Y

    Member
    6 November 2023 at 1:40 pm

    Rekan , mohon pencerahan dan masukkannya terkait case jual beli saham

    PT. A dimiliki PT B (80%) dan PT C ( 20% ), PT C berencana menjual bagian saham 20% nya ke PT D.

    secara pencatatan di akte, nilai modal PT C adalah 10 Milyar . PT A saat ini memiliki laba ditahan minus 2Milyar, PT C dan PT D bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli di angka 3Milyar.

    bgaimana penyelesaian terkait kasus itu ya?

    – apakah PT D mencatat memiliki saham PT A senilai 10M, dan beli hanya dengan 3M, sehingga selisihnya menjadi penghasilan pajak?

    – atau PT D mencatat memiliki saha PT A senilai 3Milyar, tetapi pencatatan di PT A bahwa pemilik saham 10Milyar adalah PT.D sehingga tidak singkron, apakah bisa menjadi potensi pajak dikemudian hari ?

    Terima kasih Rekan

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now