Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Hutang Pajak
Selamat siang, mau bertanya. Untuk hutang pajak 4 ayat 2 sewa bangunan. Pencatatan nya bagaimana ya. Sewa di desember, jadi ada hutang pajak
Debitnya apa?
beban sewa
Viewing 1 - 2 of 2 replies