Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pencatatan Harta Rumah pembelian 2007
Pencatatan Harta Rumah pembelian 2007
Dear All,
terima kasih sebelum nya atas forum ini yang memberikan banyak sekali pencerahan mengenai hal perpajakan terutama soal Tax Amnesty.
saya ada pertanyaan semoga bs di berikan pencerahan bagaimana mengatasi nya:
saya ada membeli rumah di tahun 2007 atas nama saya dan kakak saya. dana pembelian rumah tersebut adalah dari orang tua. selama ini rumah tersebut tidak saya masukan ke NPWP saya ataupun kakak saya (catatan kakak saya tidak ada NPWP karena ikut suami). saya sendiri baru memiliki NPWP di tahun 2008.
1. nah sekarang apabila saya ingin mencatatkan rumah tersebut di NPWP saya, apakah via TA atau kah via pembetulan saja cukup?? apabila pembetulan dimulai di spt tahun berapa? 2008 atau 2015?
2. apabila hanya pembetulan apakah nanti akan menjadi masalah dapat di periksa kantor pajak? secara rumah tersebut di beli sblm saya memiliki NPWP sehingga tidak ada track record apapun dari tahun sebelum nya mengenai penghasilan saya dll.
3.oh iya, apabila rumah tersebut baru balik nama di tahun ini (PBB pun masih atas nama pengembang belum di ganti ke nama saya), tahun perolehan apakah di tahun 2007 atau 2016 ini?
4. karena rumah ini atas nama ber 2 di akta, bagaimana pencatatan nya. sedangkan kakak saya tidak memiliki NPWP.
mohon pencerahan nya.
- Originaly posted by vdubb:
1. nah sekarang apabila saya ingin mencatatkan rumah tersebut di NPWP saya, apakah via TA atau kah via pembetulan saja cukup?? apabila pembetulan dimulai di spt tahun berapa? 2008 atau 2015?
kalo tidak ada harta atau penghasilan lain selain rumah tsb yg mau diungkapkan dlm Surat Pernyataan, sebaiknya melakukan pembetulan saja
karena hal tsb pada dasarnya non taxable.Originaly posted by vdubb:. apabila hanya pembetulan apakah nanti akan menjadi masalah dapat di periksa kantor pajak? secara rumah tersebut di beli sblm saya memiliki NPWP sehingga tidak ada track record apapun dari tahun sebelum nya mengenai penghasilan saya dll.
Tidak ada masalah rekan, sepanjang rekan bsa menjelaskan
dan sepemahaman saya dlm kasus ini tidak akan diperiksa langsung, karena hanya melakukan pembetulan
Kecuali restitusi baru akan diperiksa langsungOriginaly posted by vdubb:3.oh iya, apabila rumah tersebut baru balik nama di tahun ini (PBB pun masih atas nama pengembang belum di ganti ke nama saya), tahun perolehan apakah di tahun 2007 atau 2016 ini?
Kalo begitu 2016
Originaly posted by vdubb:4. karena rumah ini atas nama ber 2 di akta, bagaimana pencatatan nya. sedangkan kakak saya tidak memiliki NPWP.
Catat sesuai akta, apabila dimilik oleh keduanya sebaiknya dicatat keduanya
kakak rekan tidak perlu ikut TA klo mmg tidak ada harta atau penghasilan - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
kalo tidak ada harta atau penghasilan lain selain rumah tsb yg mau diungkapkan dlm Surat Pernyataan, sebaiknya melakukan pembetulan saja
karena hal tsb pada dasarnya non taxable.Maaf rekan, bukannya pembetulan untuk sekarang tidak bisa lagi, karna di anggap tidak menyampaikan pembetulan.
Maaf kalau salah - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Originaly posted by vdubb:
3.oh iya, apabila rumah tersebut baru balik nama di tahun ini (PBB pun masih atas nama pengembang belum di ganti ke nama saya), tahun perolehan apakah di tahun 2007 atau 2016 ini?Kalo begitu 2016
jadi tahun perolehan nya di anggap di 2016? padahal transaksi nya sudah di 2007?
- Originaly posted by witto09:
Maaf rekan, bukannya pembetulan untuk sekarang tidak bisa lagi, karna di anggap tidak menyampaikan pembetulan.
Maaf kalau salahmasih bisa pembetulan jika rekan tidak ikut TA
- Originaly posted by bro_pajak:
masih bisa pembetulan jika rekan tidak ikut TA
rekan bro_pajak, pembetulan apakah untuk spt 2015, atau sejak 2008? karena rumah ini baru di balik nama di 2016 ini dari developer. mungkin bisa di jelaskan mengenai tahun perolehan rumah? sejak kapan baru bisa kita akui? apakah sejak PJB atau di mulai sejak balik nama?
- Originaly posted by vdubb:
1. nah sekarang apabila saya ingin mencatatkan rumah tersebut di NPWP saya, apakah via TA atau kah via pembetulan saja cukup?? apabila pembetulan dimulai di spt tahun berapa? 2008 atau 2015?
baiknya ikut TA. uang beli rmh tsb didpt ketika sudah ada NPWP?
klo tdk akte hibah itu adh penghasilan.cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
baiknya ikut TA. uang beli rmh tsb didpt ketika sudah ada NPWP?
klo tdk akte hibah itu adh penghasilan.pembelian rumah di 2007, sebelum saya memiliki NPWP
di spt 2015 apakah asset tsb dilaporkan? (di spt rekan, kakak, atau ortu)
jika blm dilaporkan sbaiknya ikutkan TA aja rekan- Originaly posted by bro_pajak:
di spt 2015 apakah asset tsb dilaporkan? (di spt rekan, kakak, atau ortu)
jika blm dilaporkan sbaiknya ikutkan TA aja rekannah itu, blm pernah di laporkan sebelum nya di SPT saya ataupun kakak dari awal beli. pertanyaan tambahan adalah, rumah tersebut baru balik nama di tahun ini. apakah berpengaruh ke tahun perolehan yang hrs di catatkan di SPT? patokan tahun perolehan itu apa yah?
- Originaly posted by vdubb:
nah itu, blm pernah di laporkan sebelum nya di SPT saya ataupun kakak dari awal beli. pertanyaan tambahan adalah, rumah tersebut baru balik nama di tahun ini. apakah berpengaruh ke tahun perolehan yang hrs di catatkan di SPT? patokan tahun perolehan itu apa yah?
Lebih bijaksana ikut TA dan tahun perolehan sejak PJB tahun 2007.
Lebih aman dan lega. Bila mengikuti balik nama tahun 2016 terus tidak ikut TA, maka akan muncul banyak pertanyaan bila dicatat di SPT tahun 2016. Apakah penghasilan tahun 2016 mengcover kepemilikan harga rumah tsb. Kalau pembetulan juga ribet. Berhadapan dengan AR beoum tentu mulus dan lancar.
Kalau saya usul di TA saja + benefit lainnya yang rekan peroleh sekaligus ungkap harta takbahanblain yang mungkin ada.Sependapat ikut TA, jika Anda tidak punya akta hibah atas dana pembelian rumah tsb, maka dianggap adalah pembelian murni kalian berdua.
Lain halnya jika ada akta hibah dana, bisa pembetulan saja SPT 2015.
Non taxable.Proses balik nama 2016 kan masih jauh dari batas pengalihan nama 31 Des 2017.
Akta hibah dana pun bisa diganti dengan Surat Pernyataan dari orang tua kepada anda berdua di tahun 2007, jangan lupa dgn meterai thn tersebut.
Rekan misal atas rumah 2007 itu msh milik orang tua yg punya npwp dan tidak kita ikutkan ta, namun kita buatkan akta hibah pada tahun 2016 dan dilaporkan di spt 2016 bagaimana ya rekan ?