Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Fixed Asset sebagai Modal
Pencatatan Fixed Asset sebagai Modal
Hi Rekan,
Mau tanya nih. Perusahaan tempat saya bekerja induknya di Singapore, mereka membuka represent office di Indonesia sebagai BUT lalu memutuskan untuk mendirikan PT dan menutup BUT.
Selama ini telah membeli beberapa komputer dari bank a.n BUT. untuk pendirian PT sendiri sampai saat ini belum ada modal disetor.
Pertanyaan saya, apakah komputer yang telah dibeli BUT bisa di bukukan sebagai modal disetor pada PT ?
Terimakasih.
Tidak bisa…
Kalau boleh tau kenapa kok tidak bisa ya?
bisa mungkin dialihkan asetnya. jadi buat jurnal pengalihan aset
tapi bukan modal jurnalnya
Asset xxx
Pendapatan Lain-lain xxx
Viewing 1 - 4 of 4 replies