Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan By.Jamsostek JHT (bayar sendiri & dibayar ktr)
Pencatatan By.Jamsostek JHT (bayar sendiri & dibayar ktr)
Dear Rekan Ortax,
Kantor membayar jamsostek JKK, JK dan JHT (dibayar karyawan 2%, kantor bayar 3,7%)
Boleh tanya, apakah benar pencatatan ini:
*perusahaan membayar gaji karyawan, yang dipotong JHT (dibyar karyawan) :
db. biaya gaji
cr jamsostek
cr bank* saat bayar total biaya jamsostek:
db. biaya jamsostek
cr bankTerima kasih banyak sebelumnya..
Sudah benar rekan, mungkin mau menambahkan sedikit kalau ada pph 21 :
Saat pemotongan pajak atas pembayaran gaji setiap bulan:
Biaya Gaji (Dr)
Iuran Pensiun Terutang (Cr)
PPh Pasal 21 Terutang (Cr)
Kas dan Bank (Cr)
2. Saat menyetor PPh Pasal 21 ke kas negara dan pembayaran pensiun via bank:
PPh Pasal 21 Terutang (Dr)
Iuran Pensiun Terutang (Dr)
Kas dan Bank (Cr)- Originaly posted by bonnie:
perusahaan membayar gaji karyawan, yang dipotong JHT (dibyar karyawan) :
db. biaya gaji
cr jamsostek
cr bankUdah benar, tetapi belum ada pemotongan PPh 21, ya?
permisi ikutan tanya rekan,
jika pembayaran jamsostek, gaji dan pphnya berbeda tanggal bagaimana pencatatannya rekan ortax?
apakah tetap jadi satu (diketerangan diberi penjelasan tgl pembayaran aslinya) spt penjelasan rekan2 diatas?
atau tetap sesuai tanggal pembayarannya?misal:
tanggal 5 november pembayaran jamsostek Rp 2 jt
tanggal 30 november gaji Rp 50 jt
tanggal 10 desember pembayaran pph 3 jtUntuk jurnal memorialnya cukup satu sj.
Pd saat pembayaran dijurnal sesuai tgl pembayaran.Mungkin ada sedikit tambahan bila jamsosteknya yg dibayar itu JKK,JKM & JHT
Dr. Biaya Gaji (ditambahan JKK &JKM)
Dr. Tunjangan Jamsostek (3.7% yang dibayar pemberi kerja)
Cr. Gaji YMDH / Kas / Bank ( dipotong 2% dari Gaji Pokok untuk Iuran JHT yang dibayar pekerja)
Cr. PPh 21 Terutang
Cr. Premi Jamsostek YMDH (Total dari JKK,JKM, & JHT 5.7 %)maaf rekan mau tanya, ymdh itu apa ya?
yang masih harus dibayar