Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PENCATATAN BPHTB
<div>mohon info nya rekan ortax, bphtb itu apa bole dibiayakan ?</div><div>
kalau boleh di biayakan masuk biaya apa ya dan jurnal nya bagaimana rekan?
thx
</div>
BPHTB Boleh dibiayakan rekan. Yang paling tepatnya sih dikapitalisir sebagai harga perolehan
Viewing 1 - 2 of 2 replies