Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan Biaya Sewa Jika Pemilik Bangunan Tidak Mau Dipotong Pajak

  • Pencatatan Biaya Sewa Jika Pemilik Bangunan Tidak Mau Dipotong Pajak

     noval0305 updated 11 years, 10 months ago 17 Members · 50 Posts
  • begawan5060

    Member
    11 June 2012 at 3:51 pm
    Originaly posted by paslah:

    Persh sbg Konsultan Jasa mendapat proyek dan menagih ke Bendaharawan Negara. Dari tagihan dipotong PPh-23, dan SSP a/n Penerima Jasa (Yang Membayar). AR bilang itu salah, harusnya a/n Pemberi Jasa (Yang Dibayar)

    Yang benar, seharusnya bendh menerbitkan bukti potong PPh Ps 23, tetapi apabila langsung menggunakan SSP (cara yang salah), maka pendapat AR sudah benar.. dengan catatan kolom penyetor harus ditandatangani oleh bendh pemotong pajak.

    Originaly posted by paslah:

    Kl balik lagi Keyword nya Rekan Begawan, artinya bahwa "Pajak Penghasilan (PPh-23 or PPh-4) adalah Kewajiban yang memperoleh Penghasilan, seharusnya ditanggung oleh yang Menyewakan / Pemberi Jasa." Mohon KOREKSI

    Malahan nggak mudheng… he..he..he..
    Konsepnya begini :
    PPh terutang pada si penerima ph. Nah PPh tsb bisa langsung dibayar sendiri oleh si penerima Ph (contoh PPh 25), atau dibayar melalui pemotongan oleh pihak lain ("dititipkan" pihak lain)

  • paslah

    Member
    11 June 2012 at 4:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Malahan nggak mudheng… he..he..he..

    haha…hoho…, yah….ini maksudnya

    Originaly posted by begawan5060:

    Konsepnya begini :
    PPh terutang pada si penerima ph. Nah PPh tsb bisa langsung dibayar sendiri oleh si penerima Ph (contoh PPh 25), atau dibayar melalui pemotongan oleh pihak lain ("dititipkan" pihak lain)

    PErtanyan saya belum dijawab, jadi a/n (atas nama) siapa waktu bayar PPh di SSP or BukPot. Semuanya selalu a/n "Penerima ph"???? mau itu digrossup atau ditanggung???

  • begawan5060

    Member
    11 June 2012 at 4:58 pm

    Pemotongan PPh 22 oleh bendh (tidak pake mekanisme bukti potong):
    Prosedurnya seolah-olah bendh disuruh untuk menyetorkan PPh terutang oleh penerima ph ke kas negara. Oleh karena itu, dalam SSP harus diisi identitas penerima Ph dan "tukang" setornya si bendh.

    Pemungutan PPh 22 atau pemotongan PPh 23 oleh pemotong pajak (pake mekanisme bukti potong) :
    Setelah dilakukan pemotongan, maka pemotong memberikan bukti potong…
    Misal :
    PT. A memotong PPh 23 ke PT. B = 10.000 —> PT. B diberikan bukti potong, identitas penerima penghasilan (PT. B) diisikan dalam bukti potong.
    Setelah itu, PT. A menyetorkan ke kas negara dengan menggunakan SSP. Dalam SSP sebelah atas diisikan identitas PT. A dan di kolom penyetor juga diisi PT. A selaku penyetor..

  • paslah

    Member
    12 June 2012 at 9:08 am

    Sangat jelas…, terima kasih byk pak Begawan.

  • noval0305

    Member
    12 June 2012 at 1:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang benar, seharusnya bendh menerbitkan bukti potong PPh Ps 23, tetapi apabila langsung menggunakan SSP (cara yang salah), maka pendapat AR sudah benar.. dengan catatan kolom penyetor harus ditandatangani oleh bendh pemotong pajak.

    mengapa harus dikatakan cara yang "salah", apakah ada dasar hukumnya?
    bagaiman dengan yang ini?.. PMK.NOMOR 80/PMK.03/2010, PASAL 2
    (10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
    Salam

Viewing 46 - 50 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now