Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Biaya Project Membangun Cafe
Pencatatan Biaya Project Membangun Cafe
Dear rekan-rekan Ortax,
Kantor saya sedang membangun Cafe dengan bangunan Pinjam Pakai selama 10 tahun dari pemegang saham.
Biaya renovasi mencapai 1.2M diluar pembelian Peralatan Cafe (Mesin kopi, show case, furniture, dll). Untuk saat ini pengeluarannya ditampung di akun. Store Dalam Pengerjaan.
Awal bln Mei kemaren sudah serah terima dari Kontaktor dan cafe rencana mau opening minggu depan.
Karena kami perusahaan baru, BOD minta pengeluaran ini tidak dibiayakan sekaligus, menurut rekan-rekan bagaimana? apakah biaya ini bisa dikapitalisasi selama pinjam pakai? kalau bisa dikapitalisasi jurnalnya bagaimana? kalau tidak bisa dikapitalisasi biaya renovasi yang 1.2M ini dicatat sebagai apa?
Terima kasih sebelumnya atas bantuan rekan-rekan 🙂
menurut saya bisarekan, dikapitalisasi jadi aset.. cmiiw
Jadi biaya pra operasi saja rekan
- Originaly posted by reneldas:
Pinjam Pakai
?
kalo dianggap sewa dibayar dimuka? (
- Originaly posted by kangSur:
menurut saya bisarekan, dikapitalisasi jadi aset.. cmiiw
Jadi maksudnya bisa dikapitalisasi selama 10 tahun dengan nama aset mis; "STORE A" begitukah rekan?
- Originaly posted by yap30:
Jadi biaya pra operasi saja rekan
biaya pra operasi sudah tidak diakui menurut pajak ya rekan???
- Originaly posted by onorus:
kalo dianggap sewa dibayar dimuka?
Maksdnya pengeluaran yang 1.2M ini dianggap jadi sewa dibayar dimuka? kalau seperti itu bukannya jadi timbul PPh final 4 (2) ya?
- Originaly posted by reneldas:
Maksdnya pengeluaran yang 1.2M ini dianggap jadi sewa dibayar dimuka? kalau seperti itu bukannya jadi timbul PPh final 4 (2) ya?
yup, konsekuensinya timbul pajak..
btw. perjanjian antara perusahaan dan pemegang saham spt apa?
bangunan sdh ada (milik pemegang saham) kemudian direnov dgn biaya 1,2M. begitukah rekan Reneldas?
- Originaly posted by onorus:
btw. perjanjian antara perusahaan dan pemegang saham spt apa?
Pinjam pakai selama 10 tahun
Originaly posted by onorus:yup, konsekuensinya timbul pajak..
justru ini yang dihindari juga ada biaya makanya dibuat surat pinjam pakai
- Originaly posted by onorus:
bangunan sdh ada (milik pemegang saham) kemudian direnov dgn biaya 1,2M. begitukah rekan Reneldas?
Yupp bangunan 2 ruko, jadi yang dipakai jadi cafe itu lantai 1 dari dua ruko tersebut. Nah direnovlah lantai satu ini menjadi sebuah cafe, mulai dari ganti keramik, kaca dinding, partisi, buat gudang, toilet, ruang kitchen, pokoknya yg 1.2M tersebut yg melekat kebangunan, diluar peralatan cafe, inventaris & furniture cafe.
Kalau begitu dijadikan aset saja 1,2M selama 10 tahun, jadi biaya penyusutan perbulan hanya 10jt.
bagaimana solusinya apabila biaya yg terjadi seblm akta pendirian selesai? apakah boleh untuk dibiayakan juga atau msk kedlm biaya dibayar dimuka dulu?
Dari pengalaman saya, untuk transaksi pinjam pakai tetap dikenakan pajak karena sebelumnya ada orang pajak berkunjung ke kantor di surat perjanjian pinjam pakai. Akhirnya yang tidak dipajaki, dipajaki juga.