Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan biaya gaji atas pembetulan PPH 21
Pencatatan biaya gaji atas pembetulan PPH 21
Dear
Rekan semuasaya mau tanya, dikarenakan ada perubahan PTKP yg berlaku untuk tahun pajak 2015, saya ada pembetulan pph 21 masa jan sd juni 2015 di masa agustus 2015. nah, pertanyaannya apakah perlu dilakukan adjusment di lap keuangan bulan agustus? trus bagaimana pencatatan atas lebih bayar tersebut? mohon pencerahannya rekan. terimakasih
Jurnal reversal pph 21 lebih bayar (kalau mau restitusi) :
Dr. Restitusi pajak (claim for tax refund)
Cr. Biaya gaji (biasa PT suka masukin pph 21 ke akun gaji) / biaya pph 21 atas gajiKalau tidak mau restitusi , karena takut lah sekarang kalau minta duit ke KPP, bisa ada pemeriksaan (sebagian orang takut ketemu orang pajak)
Maka anggap aja sumbangan sukarela ke kas negara, catat :
Dr. Biaya lain-lain
Cr. Biaya gaji / biaya pph 21 atas gaji- Originaly posted by harl3m123:
Kalau tidak mau restitusi , karena takut lah sekarang kalau minta duit ke KPP, bisa ada pemeriksaan (sebagian orang takut ketemu orang pajak)
Maka anggap aja sumbangan sukarela ke kas negara, catat :
Dr. Biaya lain-lain
Cr. Biaya gaji / biaya pph 21 atas gajikalau macam ini apa malah menghilangkan nilai lebih bayar rekan harlem123. soalnya nilai lebih bayar tersebut akan dikompensasikan kemasa pajak berikutnya? kalau misalnya dibuat jurnal seperti ini gimana ya rekan?
Dr: Pajak dibayar dimuka PPh 21/Piutang pajak
Cr: Biaya pph21 atas gaji.jadi nanti pas mencatat untuk pph 21 terutang masa pajak yang memakai kompensasi tersebut menjadi
Dr: Biaya PPh 21 atas gaji
Cr: Pajak dibayar dimuka PPh 21 / Piutang pajak.
bagaimana? mohon diluruskan! - Originaly posted by harl3m123:
Kalau tidak mau restitusi , karena takut lah sekarang kalau minta duit ke KPP, bisa ada pemeriksaan (sebagian orang takut ketemu orang pajak)
Maka anggap aja sumbangan sukarela ke kas negara, catat :
Dr. Biaya lain-lain
Cr. Biaya gaji / biaya pph 21 atas gajiBukannya takut… Emang udah menjadi momok yang HOROR kali yak.. hihihi…
Terus klo minta duit ke KPP bisa ada pemeriksaan… bukannya bisa… PASTI…!!!
Klo masalah sumbangan, lebih baik sumbangin ke fakir miskin…
Jelas jauh sangat lebih bermanfaat dunia dan akhirat…!