Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan biaya gaji atas pembetulan PPH 21

  • Pencatatan biaya gaji atas pembetulan PPH 21

  • muya1401

    Member
    22 September 2015 at 9:40 am

    Dear
    Rekan semua

    saya mau tanya, dikarenakan ada perubahan PTKP yg berlaku untuk tahun pajak 2015, saya ada pembetulan pph 21 masa jan sd juni 2015 di masa agustus 2015. nah, pertanyaannya apakah perlu dilakukan adjusment di lap keuangan bulan agustus? trus bagaimana pencatatan atas lebih bayar tersebut? mohon pencerahannya rekan. terimakasih

  • muya1401

    Member
    22 September 2015 at 9:40 am
  • harl3m123

    Member
    22 September 2015 at 2:26 pm

    Jurnal reversal pph 21 lebih bayar (kalau mau restitusi) :
    Dr. Restitusi pajak (claim for tax refund)
    Cr. Biaya gaji (biasa PT suka masukin pph 21 ke akun gaji) / biaya pph 21 atas gaji

    Kalau tidak mau restitusi , karena takut lah sekarang kalau minta duit ke KPP, bisa ada pemeriksaan (sebagian orang takut ketemu orang pajak)
    Maka anggap aja sumbangan sukarela ke kas negara, catat :
    Dr. Biaya lain-lain
    Cr. Biaya gaji / biaya pph 21 atas gaji

  • muya1401

    Member
    23 September 2015 at 11:46 am
    Originaly posted by harl3m123:

    Kalau tidak mau restitusi , karena takut lah sekarang kalau minta duit ke KPP, bisa ada pemeriksaan (sebagian orang takut ketemu orang pajak)
    Maka anggap aja sumbangan sukarela ke kas negara, catat :
    Dr. Biaya lain-lain
    Cr. Biaya gaji / biaya pph 21 atas gaji

    kalau macam ini apa malah menghilangkan nilai lebih bayar rekan harlem123. soalnya nilai lebih bayar tersebut akan dikompensasikan kemasa pajak berikutnya? kalau misalnya dibuat jurnal seperti ini gimana ya rekan?

    Dr: Pajak dibayar dimuka PPh 21/Piutang pajak
    Cr: Biaya pph21 atas gaji.

    jadi nanti pas mencatat untuk pph 21 terutang masa pajak yang memakai kompensasi tersebut menjadi

    Dr: Biaya PPh 21 atas gaji
    Cr: Pajak dibayar dimuka PPh 21 / Piutang pajak.
    bagaimana? mohon diluruskan!

  • adisetionugroho

    Member
    29 September 2015 at 11:16 am
    Originaly posted by harl3m123:

    Kalau tidak mau restitusi , karena takut lah sekarang kalau minta duit ke KPP, bisa ada pemeriksaan (sebagian orang takut ketemu orang pajak)
    Maka anggap aja sumbangan sukarela ke kas negara, catat :
    Dr. Biaya lain-lain
    Cr. Biaya gaji / biaya pph 21 atas gaji

    Bukannya takut… Emang udah menjadi momok yang HOROR kali yak.. hihihi…
    Terus klo minta duit ke KPP bisa ada pemeriksaan… bukannya bisa… PASTI…!!!
    Klo masalah sumbangan, lebih baik sumbangin ke fakir miskin…
    Jelas jauh sangat lebih bermanfaat dunia dan akhirat…!

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now