Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pencatatan Biaya
Pencatatan Biaya
Dear Guys..
Apakah piutang karyawan dpt langsung dipotong dgn biaya?
Mis:
Piutang karyawan 1jt. kemudian karyawan melakukan claim terhadap nota2 yg berkaitan dgn pengeluaran perusahaan (contoh: by. transport dll). apakah pencatatan dpt seperti ini:Biaya Transport 1 jt (Db)
Piutang ……………….1jt (Kr)Terimakasih
bisa aja….napa gak ??
Terimakasih Rekan Fadhil..
sama-sama rekan nita….horab bah
- Originaly posted by fadhilrachman:
bisa aja….napa gak ??
dasarnya apa rekan kok bisa….?
Viewing 1 - 6 of 6 replies