Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pencatatan atas penjualan aktiva tetap yang dilakukan secara kredit
Pencatatan atas penjualan aktiva tetap yang dilakukan secara kredit
Dear Rekan Ortax,
mohon bantuannya, jika perusahaan A menyewakan aset tetap contohnya palet kepada perusahaan B. Di dalam perjanjian tsb, jika palet rusak akan di tagih sebesar 100rb. Dan perolehan aset tsb misalkan 50rb. Bagaimana pencatatan akuntansinya jika ada penagihan atas palet rusak tsb ?. Karena saya masih belum paham dalam kasus tsb, terima kasih
Viewing 1 of 1 replies