Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan atas Pembelian Kendaraan

  • Pencatatan atas Pembelian Kendaraan

     bina updated 13 years, 4 months ago 19 Members · 25 Posts
  • Yennipooh

    Member
    3 December 2010 at 4:12 pm

    "Semua biaya yg dikeluarkan sd aktiva siap dipakai dikategorikan sbg aktiva"
    jadi saya setuju dgn jurnal Sdr.Sannov.
    Selisih harga dgn faktur pajak disebabkan oleh biaya pengurusan surat2 (stnk dll).
    Menurut nalar saya, harga kendaraan Xenia, apalagi dgn KPM, pasti nilainya jauh lebih tinggi dari 120jt (tp tergantung Xenia yg dibeli th brp?) Angsuran perbulannya nanti dicatat pokok dan bunga bank. tq.

  • rosikin

    Member
    8 December 2010 at 3:24 am

    kendaraan (dr) 120.500.000
    hutang bank (cr) 120.500.000

    jika ppn atas kendaraan tsb tidak dapat di kreditkan (tdk berkaitan dengan usaha pokok perusahaan)

    Dr. Aktiva Tetap – Kendaraan ……………….. 111.181.818
    Dr. PPN Masukan ……………………………….. 9.318.182
    Cr. Hutang Bank ………………………………………….. …… 120.500.000
    jika kendaraan tsb berkaitan dg usaha pokok perusahaan (cth:rental mobil)

  • reza0179

    Member
    9 December 2010 at 11:28 am
    Originaly posted by handokotjk:

    PPn dimasukkan sebagai nilai perolehan kendaraan, bukan dimasukkan sebagai biaya pajak (PPn).

    Salam.

    setuju

    salam

  • Roni12

    Member
    10 December 2010 at 9:52 am

    Jika pembelian kendraan tsb tidak berhubungan langsung dg kegiatan usaha, maka PPN tidak dpt dikreditkan. (termasuk dalam golongan Sedan, Stasion Wagon, Jeep, Van)
    Dr. Kendaraan/Aktiva Tetap…………….. 120.500.000
    Cr. Hutang Bank………………………………………. . 120.500.000

    Jika pembelian kendraan tsb berhubungan langsung dg kegiatan usaha, maka PPN dpt dikreditkan. (Contoh: Jasa Persewaan, Angkutan, etc)
    Dr. Kendaraan………………………………. 98.318.182
    Dr. PPN masukan…………………………… 9.831.818
    Dr. Beban Bunga……………………………. 12.350.000
    Cr. Hutang Usaha……………………………………… .. 120.500.000

    Mohon dikoreksi,
    Salam

  • ucrit

    Member
    10 December 2010 at 10:13 am

    ya di catat sesuai faktur saja..
    tinggal di tambah Acc hutang+bunga

  • yusufsuryono

    Member
    11 December 2010 at 10:15 am

    saya pikir, pencatatan sdr.Handokotjk sudah tepat,sepanjang kendaraan untuk keperluan operasional dan tidak dibawa pulang oleh satu satu pegawainya.

  • KAKUS

    Member
    21 December 2010 at 10:06 am

    Betul Rekan…, Kendaraan atau mobil Xenia termasuk kategori 5 jenis kendaraan
    yang PPN-nya tidak bisa dikreditkan, meski mobilnya digunakan untuk operasional. Jadi semua biaya perolehan atas pembelian kendaraan itu, masuknya saja sebagai aktiva dari pada dikemudian hari dikoreksi oleh Pemeriksa. tetapi kalau pic-up, truck boleh PPN-nya dikreditkan. ini sesuai pengalaman saya dan pihak fiskus telah menyetujui. 5 jenis kendaraan itu adalah: jenis sedan, Jeep, station wagon, van, dan combi tidak dapat dikreditkan. terima kasih.

  • andalas

    Member
    22 December 2010 at 5:24 pm

    rekan kakus mohon masukannya, stahu saya untuk xenia, avanza ato inova di bpkb ato stnknya masuknya sbagai MINI BUS,..
    apakah ini juga tidak bisa dikreditkan PPNnya,..

    Thanks

  • ramces

    Member
    22 December 2010 at 5:38 pm
    Originaly posted by yusufsuryono:

    saya pikir, pencatatan sdr.Handokotjk sudah tepat,sepanjang kendaraan untuk keperluan operasional dan tidak dibawa pulang oleh satu satu pegawainya.

    pendapat anda kaitannya atau tepatnya untuk Depresiasi fiskal.

  • bina

    Member
    24 December 2010 at 10:46 am

    Harga perolehan Mobil adalah seluruh biaya yg dikeluarkan untuk memperoleh aktiva tetap tersebut/asset termasuk jumlah PPN. Selisih Jumlah harga tersebut merupakan bunga/adm/biaya lain-lain yang di bebankan oleh bank sebagai biaya melekat untuk memperoleh asset tersebut.

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now