Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan atas Pembelian Kendaraan
Pencatatan atas Pembelian Kendaraan
"Semua biaya yg dikeluarkan sd aktiva siap dipakai dikategorikan sbg aktiva"
jadi saya setuju dgn jurnal Sdr.Sannov.
Selisih harga dgn faktur pajak disebabkan oleh biaya pengurusan surat2 (stnk dll).
Menurut nalar saya, harga kendaraan Xenia, apalagi dgn KPM, pasti nilainya jauh lebih tinggi dari 120jt (tp tergantung Xenia yg dibeli th brp?) Angsuran perbulannya nanti dicatat pokok dan bunga bank. tq.kendaraan (dr) 120.500.000
hutang bank (cr) 120.500.000jika ppn atas kendaraan tsb tidak dapat di kreditkan (tdk berkaitan dengan usaha pokok perusahaan)
Dr. Aktiva Tetap – Kendaraan ……………….. 111.181.818
Dr. PPN Masukan ……………………………….. 9.318.182
Cr. Hutang Bank ………………………………………….. …… 120.500.000
jika kendaraan tsb berkaitan dg usaha pokok perusahaan (cth:rental mobil)- Originaly posted by handokotjk:
PPn dimasukkan sebagai nilai perolehan kendaraan, bukan dimasukkan sebagai biaya pajak (PPn).
Salam.
setuju
salam
Jika pembelian kendraan tsb tidak berhubungan langsung dg kegiatan usaha, maka PPN tidak dpt dikreditkan. (termasuk dalam golongan Sedan, Stasion Wagon, Jeep, Van)
Dr. Kendaraan/Aktiva Tetap…………….. 120.500.000
Cr. Hutang Bank………………………………………. . 120.500.000Jika pembelian kendraan tsb berhubungan langsung dg kegiatan usaha, maka PPN dpt dikreditkan. (Contoh: Jasa Persewaan, Angkutan, etc)
Dr. Kendaraan………………………………. 98.318.182
Dr. PPN masukan…………………………… 9.831.818
Dr. Beban Bunga……………………………. 12.350.000
Cr. Hutang Usaha……………………………………… .. 120.500.000Mohon dikoreksi,
Salamya di catat sesuai faktur saja..
tinggal di tambah Acc hutang+bungasaya pikir, pencatatan sdr.Handokotjk sudah tepat,sepanjang kendaraan untuk keperluan operasional dan tidak dibawa pulang oleh satu satu pegawainya.
Betul Rekan…, Kendaraan atau mobil Xenia termasuk kategori 5 jenis kendaraan
yang PPN-nya tidak bisa dikreditkan, meski mobilnya digunakan untuk operasional. Jadi semua biaya perolehan atas pembelian kendaraan itu, masuknya saja sebagai aktiva dari pada dikemudian hari dikoreksi oleh Pemeriksa. tetapi kalau pic-up, truck boleh PPN-nya dikreditkan. ini sesuai pengalaman saya dan pihak fiskus telah menyetujui. 5 jenis kendaraan itu adalah: jenis sedan, Jeep, station wagon, van, dan combi tidak dapat dikreditkan. terima kasih.rekan kakus mohon masukannya, stahu saya untuk xenia, avanza ato inova di bpkb ato stnknya masuknya sbagai MINI BUS,..
apakah ini juga tidak bisa dikreditkan PPNnya,..Thanks
- Originaly posted by yusufsuryono:
saya pikir, pencatatan sdr.Handokotjk sudah tepat,sepanjang kendaraan untuk keperluan operasional dan tidak dibawa pulang oleh satu satu pegawainya.
pendapat anda kaitannya atau tepatnya untuk Depresiasi fiskal.
Harga perolehan Mobil adalah seluruh biaya yg dikeluarkan untuk memperoleh aktiva tetap tersebut/asset termasuk jumlah PPN. Selisih Jumlah harga tersebut merupakan bunga/adm/biaya lain-lain yang di bebankan oleh bank sebagai biaya melekat untuk memperoleh asset tersebut.