Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pencatatan atas hasil sengketa pajak pada laporan keuangan

  • Pencatatan atas hasil sengketa pajak pada laporan keuangan

     waters mccarty updated 2 months, 3 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • courage

    Member
    7 June 2024 at 4:20 pm

    Perusahaan ada pengajuan PK ke MA

    Hasil PK nya ternyata pemohonan perusahaan ditolak.
    Awal nya pencatatan atas hasil sengketa di pengadilan pajak sebelumnya d catat di PPH 29.

    setelah diterima hasil penolakan PK itu

    perusahaan mencatat jurnal mengurangi corporate tax.

    kemudian perusahaan dalam proses audit, dari pihak audit malah di beban kan d operating exp.

    Pencatatan yang benar atas hasil putusan PK tersebut apa ya rekan
    dan dasar atas pencatatan tersebut ada di PSAK berapa ya rekan?

  • waters mccarty

    Member
    13 June 2024 at 10:03 am

    Pencatatan akuntansi yang benar atas hasil putusan PK tersebut adalah dengan mencatat jurnal koreksi untuk mengurangi beban PPH 29 yang telah dicatat sebelumnya. Beban pajak merupakan biaya tidak langsung dan tidak boleh dicatat di operating expense.

    Kenakan sepatu virtual Anda dan bergabunglah dalam keseruan di pixel speedrun, game lari online gratis untuk dimainkan!

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now