Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Asuransi dibayar di muka
Pencatatan Asuransi dibayar di muka
Siang rekan2,
Mohon bantuannya. Saya masih baru dan sedikit bingung dengan pencatatan asuransi.
Misalnya periode pertanggungan asuransi : 10 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019. Tapi premi / tagihannya baru datang dan dibayarkan di tanggal 20 Maret 2019.
Yang jadi pertanyaan,
1. Bagaimana AJP untuk kasus tsb?
2. Apakah periode yang sudah terlewat (Januari dan Februari) termasuk beban? Sedangkan Maret – Desember termasuk asuransi dibayar di muka?
3. Kapan saya harus melakukan AJP? Apakah di bulan Maret? Atau dari januari dan februari?Terimakasih.
Kalau menurut saya catat tagihannya di bulan maret. Sesuai tanggalnya.
(D) Asuransi dibayar dimuka
(K) Bank/KasAJP nya di akhir maret,
(D) Biaya Asuransi
(K) Asuransi di bayar dimuka
senilai 3 bulan premi, penyesuaian atas 3 bulan yang terlewati, bulan berikutnya baru catat perbulancmiiw