Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pencatatan aset yang dibiayai KPR di SPT tahunan

  • Pencatatan aset yang dibiayai KPR di SPT tahunan

     piece updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • piece

    Member
    25 February 2011 at 3:02 pm

    Mohon bantuannya,
    kasusnya spt ini, si A membeli rumah dengan pinjaman dari Saudara di Luar negeri sebesar Rp 150jt, KPR Rp 100jt.
    Yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. bagaimana pencatatan aset di SPT OP 1770?apakah rumah diakui sebagai aset sebesar Rp 150jt+100jt KPR+bunga KPR?
    2.apakah atas pinjaman dengan saudara di luar negeri ada dipotong pph atau sejenisnya jika ada dikenakan bunga?
    3. di SPT tahun 2009 seharusnya ada angsuran pph 25 sebesar Rp 110.000, tp si A tidak menyetor angsuran tsb, langsung byr setahun sewaktu penghitungan di SPT 2010. Apa diperbolehkan, bila tidak apa sanksinya?
    Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.

  • piece

    Member
    25 February 2011 at 3:02 pm
  • ewox

    Member
    2 March 2011 at 4:49 pm
    Originaly posted by piece:

    1. bagaimana pencatatan aset di SPT OP 1770?apakah rumah diakui sebagai aset sebesar Rp 150jt+100jt KPR+bunga KPR?

    dicatat harga perolehan rumah/harga beli rumah

    Originaly posted by piece:

    2.apakah atas pinjaman dengan saudara di luar negeri ada dipotong pph atau sejenisnya jika ada dikenakan bunga?

    tidak perlu

    Originaly posted by piece:

    3. di SPT tahun 2009 seharusnya ada angsuran pph 25 sebesar Rp 110.000, tp si A tidak menyetor angsuran tsb, langsung byr setahun sewaktu penghitungan di SPT 2010.

    tidak boleh

    Originaly posted by piece:

    bila tidak apa sanksinya?

    ada
    (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang,
    dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
    Pajak.

    karena pph 25 dianggap sebagai spt masa itu sendiri ada lagi nih sanksinya

    Pasal 7

    (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda
    sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa
    lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

  • piece

    Member
    2 March 2011 at 11:58 pm

    Thanks atas bantuannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now