Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan akuntansi dan pph 21

  • Pencatatan akuntansi dan pph 21

     yap30 updated 4 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • talithaidelia

    Member
    16 January 2020 at 9:24 am

    Saya bekerja di yayasan pendidikan yang baru berdiri, untuk beberapa bulan pertama, gaji pengurus dibayarkan oleh pembina (penyetor modal) dan pajak sudah ditanggung.. Pembayaran gaji tsb (net, tdk termasuk pajak) dianggap sebagai setoran modal/pinjaman oleh pembina.. bagaimana pencatatan akuntansi di yayasan dan pelaporan pph 21 nya?

  • talithaidelia

    Member
    16 January 2020 at 9:24 am
  • hendrioye

    Member
    16 January 2020 at 5:55 pm

    Setoran dari Pembbina utuk pembayaran gaji
    Dr. Kas
    Cr Modal

    Pembayaran Gaji
    Dr Biaya gaji
    Cr Kas
    Cr. Hutang PPh 21

  • talithaidelia

    Member
    17 January 2020 at 1:23 am

    Berarti tetap harus dicatat sebagai beban di yayasan ya?
    dan untuk PPh 21, menurut info sudah ditanggung oleh pembina dan tidak dimasukkan sebagai modal, apakah tetap kita catat sebagai hutang pajak?

  • talithaidelia

    Member
    17 January 2020 at 1:51 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Setoran dari Pembbina utuk pembayaran gaji
    Dr. Kas
    Cr Modal

    Pembayaran Gaji
    Dr Biaya gaji
    Cr Kas
    Cr. Hutang PPh 21

    Berarti tetap harus dicatat sebagai beban di yayasan ya?
    dan untuk PPh 21, menurut info sudah ditanggung oleh pembina dan tidak dimasukkan sebagai modal, apakah tetap kita catat sebagai hutang pajak?

  • yap30

    Member
    17 January 2020 at 4:45 am

    Ditanggung pembina secara cuma-cuma? Jika tidak akui pinjaman yayasan ke pembina

    d kas xx
    k hutang ke pembina xx

    d b. gaji xx
    k. kas xx
    k hutang pph 21 xx

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now