Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan akuntansi dan pph 21
Pencatatan akuntansi dan pph 21
Saya bekerja di yayasan pendidikan yang baru berdiri, untuk beberapa bulan pertama, gaji pengurus dibayarkan oleh pembina (penyetor modal) dan pajak sudah ditanggung.. Pembayaran gaji tsb (net, tdk termasuk pajak) dianggap sebagai setoran modal/pinjaman oleh pembina.. bagaimana pencatatan akuntansi di yayasan dan pelaporan pph 21 nya?
Setoran dari Pembbina utuk pembayaran gaji
Dr. Kas
Cr ModalPembayaran Gaji
Dr Biaya gaji
Cr Kas
Cr. Hutang PPh 21Berarti tetap harus dicatat sebagai beban di yayasan ya?
dan untuk PPh 21, menurut info sudah ditanggung oleh pembina dan tidak dimasukkan sebagai modal, apakah tetap kita catat sebagai hutang pajak?- Originaly posted by hendrioye:
Setoran dari Pembbina utuk pembayaran gaji
Dr. Kas
Cr ModalPembayaran Gaji
Dr Biaya gaji
Cr Kas
Cr. Hutang PPh 21Berarti tetap harus dicatat sebagai beban di yayasan ya?
dan untuk PPh 21, menurut info sudah ditanggung oleh pembina dan tidak dimasukkan sebagai modal, apakah tetap kita catat sebagai hutang pajak? Ditanggung pembina secara cuma-cuma? Jika tidak akui pinjaman yayasan ke pembina
d kas xx
k hutang ke pembina xxd b. gaji xx
k. kas xx
k hutang pph 21 xx