Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pencatatan akun kas dan bank pada CV
Pencatatan akun kas dan bank pada CV
Selamat pagi rekan-rekan ortax
Mohon pencerahannyaApabila dalam CV ada pendapatan dan pengeluaran yg terjadi di rekening pribadi bgaimana pencatatan transaksi tersebut dalam CV?
Apakah bisa dicatat sebagai kas CV?Terima kasih
Sepertinya bisa, tinggal bisa jawab aja asal usul uang tersebut ketika ditanya fiskus. Baiknya memang CV punya rekening tersendiri.
Viewing 1 - 3 of 3 replies