Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Akun Biaya
Selamat siang,
Mohon info rekan2 semuanya. Kebetulan saya ada temuan pajak PPh 21, 23 dan PPh Final 4(2) untuk Tahun 2016 yang dimana baru kami terima Tahun 2019. Mohon info rekan pencatatan di akunting, bagaimana ya? Apakah hanya mengurangi laba ditahan atau bagaimana?
- Originaly posted by ochanoma:
Kebetulan saya ada temuan pajak PPh 21, 23 dan PPh Final 4(2) untuk Tahun 2016
Temuan pajak itu maksudnya apa ya?
Bukti potong atau STP atau apakah?
Viewing 1 - 3 of 3 replies