Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pencantuman Penghasilan WP Luar Negeri

  • Pencantuman Penghasilan WP Luar Negeri

     Mas End updated 8 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • gnod

    Member
    27 March 2014 at 4:48 pm
  • gnod

    Member
    27 March 2014 at 4:48 pm

    Rekan,
    Si Adi bekerja di perusahaan milik Singapura, di Singapura.
    Dia bekerja selama 6 bln Juni sd Des 2013. Mendapatkan bukti potong bulanan (slip gaji).
    Yang menjadi pertanyaan saya :

    1. Asumsi selama Jan-Mei si Adi mempunyai penghasilan di Indonesia
    Bagaimana cara perhitungan SPT Tahunan untuk si Adi ini?

    2. Asumsi selama Jan-Mei si Adi TIDAK mempunyai penghasilan di Indonesia
    Apakah si Adi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan?

    3. Lalu seumpama penghasilan dari Luar negeri ini tdk dipungut pajak di Indonesia lagi, dan si Adi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan, dimanakah saya mencantumkan total penghasilan dari Luar Negeri ini?

    Thx before rekan

  • gnod

    Member
    28 March 2014 at 9:30 am

    :sup2

    Sundul dulu

  • July21st

    Member
    28 March 2014 at 10:00 am

    1. Penghasilan di Indo 6 bulan – PTKP 1 tahun
    2. Selama NPWP belum dicabut, wajib lapor SPT Tahunan
    3. Jika si Adi udh berdomisili dan mendapat ijin kerja di luar negeri, dia udah menjadi Wajib Pajak Luar negeri ,hak pemajakan atas penghasilannya di Luar negeri tersebut menjadi hak negara yang bersangkutan . Namun, jika si Adi mempunyai penghasilan lain-lain , misalkan penyewaan harta nya yg di Indonesia, itu dilaporkan dan dibayarkan pajaknya (jika ada) di Indonesia.

  • gnod

    Member
    28 March 2014 at 11:02 am

    Thx rekan july, sy ckp paham. si Adi NPWP-nya blm dicabut.
    Lalu seumpama dr penghasilannya di LN tsb dia membeli aset di Indonesia, apakah si Adi cukup melaporkan SPT dengan menambahkan aset tsb di dalam daftar hartanya? Disertai dengan bukti potong dari LN?

  • Mas End

    Member
    16 March 2016 at 11:34 pm

    Maaf rekan,

    Menyambung topik ini, saya mempunyai pertanyaan yg lebih kurang sama dengan rekan gnod tanyakan.

    Di tahun 2015, si Ali bekerja di Singapura periode bulan Januari dan Februari (karena kontrak jangka pendek dari Agustus 2014). Selanjutnya si Ali kembali ke tanah air dan mendapat pekerjaan baru di dalam negeri dari bulan April sampai dengan Desember 2015 (dan sampai sekarang).

    Nah, ketika bekerja di Singapura penghasilan Ali sudah dikenakan pajak disana. Dan untuk yg di dalam negeri, Ali harus mengurus (baca membayar) pajak penghasilan sendiri karena gaji yg diterima adalah gaji kotor.

    Pertanyaan saya:
    Apakah perhitungan pajak penghasilan Ali th 2015 ini harus digabungkan antara penghasilan LN dan DN dan harus mengacu ke PPH pasal 24 dikarenakan PerDir Pajak No. 2/PJ/2009 tidak relevan dimana 183 hari tidak terpenuhi (hanya Januari dan Februari)? Artinya bahwa untuk Januari-Februari akan dikenakan penghitungan pajak kembali?

    Terima kasih

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now