Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PENCABUTAN PKP DENGAN SERTIFIAK ELEKTRONIK
PENCABUTAN PKP DENGAN SERTIFIAK ELEKTRONIK
selamat pagi para suhu rekan sekalian,
perusahaan saya sudah melakukan pencabutan pkp dan sudah keluar surat pencabutan pkpnya. apakah sertifikat elektronik ( utk efkatur) perlu dicabut ? sementara sebentar lagi akan menggunkan ebukpot .
tlong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
perusahaan saya sudah melakukan pencabutan pkp dan sudah keluar surat pencabutan pkpnya. apakah sertifikat elektronik ( utk efkatur) perlu dicabut ? sementara sebentar lagi akan menggunkan ebukpot .
kalau pkp dicabut, otomatis tidak berhak menggunakan efaktur
- Originaly posted by ingintautax:
sertifikat elektronik ( utk efkatur) perlu dicabut ? sementara sebentar lagi akan menggunkan ebukpot .
ebupot beda sertifikat dengan efaktur, jadi dicabut ya gpp (gk dicabut pun gk masalah asal tidak dipake)
- Originaly posted by Afreezal:
gk dicabut pun gk masalah asal tidak dipake
dipakai juga buat apa,, tidak berhak menerbitkan faktur pajak sebab bukan pkp ppn (sudah dicabut)
jadi rekan .itu sertifikat elektroniknya dibiarkan begitu sj.
Originaly posted by Afreezal:ebupot beda sertifikat dengan efaktur, jadi dicabut ya gpp (gk dicabut pun gk masalah asal tidak dipake)
jadi kalau sdh mau menggunakan ebukpot. bagaimana dgn serfifikat elektorniknya ? apakah perlu diajukan ulang ?
- Originaly posted by ingintautax:
jadi kalau sdh mau menggunakan ebukpot. bagaimana dgn serfifikat elektorniknya ? apakah perlu diajukan ulang ?
kalau menurut saya iya bila diperlukan