Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pencabutan PKP dan Penutupan NPWP
Pencabutan PKP dan Penutupan NPWP
Mohon bantuan saudara2 sekalian, saya sedang mengurus penutupan NPWP dan sedang di periksa saat ini, barusan saya menerima surat dari KPP mengenai pencabutan PKP…. Yang saya mau tanya apakah jika PKP saya telah dicabut, berpengaruh tidak ke pemeriksaan penutupan NPWP saya? Apa tidak ada kaitannya sama sekali?
rekan candra2904, sepertinya tidak ada hubungannya, karena pencabutan PKP yg memenuhi syarat di Per 05 tahun 2012 tentang registrasi ulang PKP tahun 2012.
jadi menurut saya tidak ada hub ke pemeriksaan penutupan NPWP
salam
- Originaly posted by harso89:
rekan candra2904, sepertinya tidak ada hubungannya, karena pencabutan PKP yg memenuhi syarat di Per 05 tahun 2012 tentang registrasi ulang PKP tahun 2012.
jadi menurut saya tidak ada hub ke pemeriksaan penutupan NPWP
salam
Setuju dengan rekan di atas, alasan pencabutan PKP di atas karena Per 05 tentang regristrasi ulang. Namun demikian bisa di konfirmasi dahulu ke AR, mengenai penyebab pencabutan tsb.
Terima Kasih