Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pencabutan PKP
Untuk Proses Pencabutan PKP yang baru diajukan (diajukan bulan agustus) dan sudah tidak melakukan usaha mulai 01 agustus.
Untuk pelaporan PPN Masa agustus apakah masih harus dilapor ?Masih harus dilapor selama belum ada surat pemberitahuan dari kpp. cmiiw
Terima kasih atas info yang diberikan
- Originaly posted by Raizan:
Untuk Proses Pencabutan PKP yang baru diajukan (diajukan bulan agustus) dan sudah tidak melakukan usaha mulai 01 agustus.
Untuk pelaporan PPN Masa agustus apakah masih harus dilapor ?apabila PKP pada suatu masa pajak tidak terdapat transaksi pemungutan PPN, maka PKP tsb dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN.
dasar hukum : pasal 8a PMK 9/PMK.03/2018
- Originaly posted by anto77:
apabila PKP pada suatu masa pajak tidak terdapat transaksi pemungutan PPN, maka PKP tsb dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN.
dasar hukum : pasal 8a PMK 9/PMK.03/2018
itu setahu saya untuk WAPU rekan. karena bahasanya pemungut
- Originaly posted by paklaw:
itu setahu saya untuk WAPU rekan. karena bahasanya pemungut
maaf saya kurang teliti membacanya…
betul rekan, ternyata itu khusus utk Pemungut PPN (WAPU).
terima kasih koreksinya…salam
Saya tidak ada PK PM tetap lapor PPN
Tetap lapor.
Pengecualian Lapor Nihil Hanya untuk Pemungut.