• Pencabutan PKP

     supingi updated 9 years, 11 months ago 33 Members · 83 Posts
  • dinalusi

    Member
    16 October 2012 at 9:56 am

    Dear rekan – rekan,

    Mohon bantuan dan saran dari rekan – rekan, PT menerima surat pencabutan PKP pada tanggal 30 Agustus 2012, pada surat tersebut tertera bahwa PKP mulai dicabut tgl 9 Mei 2012 (surat di tandatangani tgl 28 Agustus 2012), namun dikarenakan saya tidak mengetahui tentang pencabutan tersebut maka bulan Juni dan Juli 2012 saya masih melakukan penyetoran atas PPN, dan untuk informasi bahwa dari Mei 2012 sd September 2012 saya masih bisa melakukan pelaporan walaupun PKP nya sudah di cabut. Atas hal ini apakah ada konsekuensi nya untuk PT dan apa yang sebaiknya saya lakukan dengan ada nya hal tersebut? Mohon bantuannya….terima kasih

  • dinalusi

    Member
    16 October 2012 at 9:56 am
  • priadiar4

    Member
    16 October 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by dinalusi:

    Atas hal ini apakah ada konsekuensi nya untuk PT dan apa yang sebaiknya saya lakukan dengan ada nya hal tersebut? Mohon bantuannya….terima kasih

    sudah dikonsultasikan ke AR perihal sebab dicabut?

  • dinalusi

    Member
    16 October 2012 at 10:28 am

    Menurut AR, sebab dicabut nya by sistem dikarenakan tahun 2011 pelaporan PPN ada yang nihil di beberapa bulan…

  • priadiar4

    Member
    16 October 2012 at 10:29 am
    Originaly posted by dinalusi:

    Menurut AR, sebab dicabut nya by sistem dikarenakan tahun 2011 pelaporan PPN ada yang nihil di beberapa bulan…

    bukan by sistem tapi by the rule

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 05/PJ/2012

    TENTANG

    REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

  • dinalusi

    Member
    16 October 2012 at 10:45 am

    Terima kasih atas informasinya Pak…dan kalau boleh saya bertanya, untuk kasus saya, tanggal berlakunya penghapusan PKP sejak ditetapkan atau sesuai tanggal ditandatangai oleh kepala kantor ? Dan atas PPN yang sudah saya setorkan bln Juni dan baiknya bagaimana ya Pak, karena saya baru mengetahui penghapusan tersebut di bulan Agustus (surat baru diterima bulan 30 Agustus 2012, namun disurat tersebut dicabut sejak 9 Mei 2012) ..Trims

  • priadiar4

    Member
    16 October 2012 at 10:53 am
    Originaly posted by dinalusi:

    Terima kasih atas informasinya Pak…dan kalau boleh saya bertanya, untuk kasus saya, tanggal berlakunya penghapusan PKP sejak ditetapkan atau sesuai tanggal ditandatangai oleh kepala kantor ? Dan atas PPN yang sudah saya setorkan bln Juni dan baiknya bagaimana ya Pak, karena saya baru mengetahui penghapusan tersebut di bulan Agustus (surat baru diterima bulan 30 Agustus 2012, namun disurat tersebut dicabut sejak 9 Mei 2012) ..Trims

    Originaly posted by dinalusi:

    tanggal berlakunya penghapusan PKP sejak ditetapkan

    Originaly posted by dinalusi:

    Dan atas PPN yang sudah saya setorkan bln Juni dan baiknya bagaimana ya Pak, karena saya baru mengetahui penghapusan tersebut di bulan Agustus (surat baru diterima bulan 30 Agustus 2012, namun disurat tersebut dicabut sejak 9 Mei 2012) ..Trims

    ajukan saja permohonan pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  • dinalusi

    Member
    16 October 2012 at 11:06 am

    Terima kasih atas saran dan informasi nya… cuma apakah akan ada konsekuensi untuk PT atas setoran PPN tersebut ?

  • priadiar4

    Member
    16 October 2012 at 11:08 am
    Originaly posted by dinalusi:

    cuma apakah akan ada konsekuensi untuk PT atas setoran PPN tersebut ?

    jika dikabulkan surat pembatalan maka bisa dilaporkan lagi..

  • yuniffer

    Member
    16 October 2012 at 11:15 am
    Originaly posted by dinalusi:

    Terima kasih atas informasinya Pak…dan kalau boleh saya bertanya, untuk kasus saya, tanggal berlakunya penghapusan PKP sejak ditetapkan atau sesuai tanggal ditandatangai oleh kepala kantor ? Dan atas PPN yang sudah saya setorkan bln Juni dan baiknya bagaimana ya Pak, karena saya baru mengetahui penghapusan tersebut di bulan Agustus (surat baru diterima bulan 30 Agustus 2012, namun disurat tersebut dicabut sejak 9 Mei 2012) ..Trims

    Pencabutan berlaku sejak tanggal ditetapkan, sejak saati itu tidak bisa lagi menerbitkan Faktur Pajak, dan mengkreditkan PPN Masukkan.

    Originaly posted by priadiar4:

    ajukan saja permohonan pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

    Langkah ini diperkenankan, namun membutuhkan waktu yang sangat lama (bisa berbulan bulan), ada baiknya mengajukan permohonan penetapan PKP yang baru (paling lama hanya 5 hari kerja). Anda bisa pilih, tidak bisa mengkreditkan PPN masukkan berbulan2 atau hanya 5 hari kerja.

    Originaly posted by dinalusi:

    Dan atas PPN yang sudah saya setorkan bln Juni dan baiknya bagaimana ya Pak,

    Tidak masalah, karena PKP anda baru dicabut per 30 Agustus 2012, yang jadi masalah adalah FP masukkan yang PT rekan terima dan FP keluaran yang diterbitkan setelah tanggal tersebut (jika ada FP keluaran).

  • 4ndY

    Member
    16 October 2012 at 11:44 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak masalah, karena PKP anda baru dicabut per 30 Agustus 2012, yang jadi masalah adalah FP masukkan yang PT rekan terima dan FP keluaran yang diterbitkan setelah tanggal tersebut (jika ada FP keluaran).

    nah, ikut numpang nih kasus nya hampir sama dgn sya. hehehe
    bagaimana nasibnya dgn PT yg menerima FP tersebut?? kn tidak tdk dpt dikreditkan.

  • dinalusi

    Member
    16 October 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Pencabutan berlaku sejak tanggal ditetapkan, sejak saati itu tidak bisa lagi menerbitkan Faktur Pajak, dan mengkreditkan PPN Masukkan.

    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak masalah, karena PKP anda baru dicabut per 30 Agustus 2012, yang jadi masalah adalah FP masukkan yang PT rekan terima dan FP keluaran yang diterbitkan setelah tanggal tersebut (jika ada FP keluaran).

    Maaf sebelumnya karena saya agak sedikit binggung soal tanggal pencabutannya… karena isi surat nya begini : terhitung sejak tanggal 9 Mei 2012 dicabut…namun ditandatangani oleh kepala kantor 28 Agustus 2012 dan saya sendiri baru terima surat tersebut tanggal 30 Agustus…jadi PKP saya dicabut sejak tgl yang mana?

    Mohon pencerahannya..trims

  • dinalusi

    Member
    16 October 2012 at 11:51 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ajukan saja permohonan pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

    Terima kasih atas pencerahannya

  • 4ndY

    Member
    16 October 2012 at 11:51 am

    menurut saya tgl 9 mei rekan.

  • dinalusi

    Member
    16 October 2012 at 12:00 pm
    Originaly posted by 4ndY:

    menurut saya tgl 9 mei rekan.

    mengingat saya baru terima surat tersebut tgl 30 Agustus..
    bagaimana dengan setoran dan Laporan PPN bln Juni dan Juli…karena transaksi setoran dan laporan berhasil ?

Viewing 1 - 15 of 83 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now