Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pencabutan NPWP OP
Dear Rekan Ortax,
Ada yang pernah melakukan proses pencabutan NPWP? Berapa lamakah proses pencabutan berlangsung?
Thanks- Originaly posted by harind:
Ada yang pernah melakukan proses pencabutan NPWP? Berapa lamakah proses pencabutan berlangsung?
saya belum pernah 😀
- Originaly posted by harind:
Ada yang pernah melakukan proses pencabutan NPWP? Berapa lamakah proses pencabutan berlangsung?
ThanksPER 20/2013
(7) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama:
a. 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam hal
permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam hal
permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.
(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terlampaui
dan KPP tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat
Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
berakhir. Terimakasih untuk infornya rekan priadiar4
- Originaly posted by harind:
Terimakasih untuk infornya rekan priadiar4
yupz. silakan ajukan dan jangan lupa dimonitoring
Sudah diajukan rekan