Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pencabutan NPWP Cabang yang sudah tidak aktif

  • Pencabutan NPWP Cabang yang sudah tidak aktif

     jazzymaeda updated 13 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Budianto

    Member
    22 March 2011 at 10:32 am

    Rekan Ortaxer,
    Mohon bantuannya,
    Apabila ada NPWP Cabang yang sudah lama tidak ada aktivitas, apakah bisa diajukan pencabutan NPWP ke KPP ?
    terima kasih atas penjelasannya dan kesediaannya untuk berbagi pengalaman.
    salam.

  • Budianto

    Member
    22 March 2011 at 10:32 am
  • bry

    Member
    22 March 2011 at 12:03 pm

    bisa rekan budianto,

  • jazzymaeda

    Member
    22 March 2011 at 5:04 pm

    Sepanjang yang saya ketahui harus ada surat keputusan/keterangan dari pemilik NPWP pusat bahwa cabang tersebut ditutup atau sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi.
    Mohon koreksi.

  • Budianto

    Member
    23 March 2011 at 9:02 am

    aturannya nomer berapa ya rekan ?

  • jazzymaeda

    Member
    23 March 2011 at 1:49 pm

    Maaf rekan Budianto, saya pun tidak menemukan ketentuan yang mengatur tentang penghapusan NPWP Cabang. Baik di UU KUP maupun beberapa peraturan pelaksanaannya. Mungkin rekan yang lain bisa membantu.

    Jawaban saya di atas hanya berdasar dari penjelasan pihak KPP.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now