Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pencabutan NPWP Cabang yang sudah tidak aktif
Pencabutan NPWP Cabang yang sudah tidak aktif
Rekan Ortaxer,
Mohon bantuannya,
Apabila ada NPWP Cabang yang sudah lama tidak ada aktivitas, apakah bisa diajukan pencabutan NPWP ke KPP ?
terima kasih atas penjelasannya dan kesediaannya untuk berbagi pengalaman.
salam.bisa rekan budianto,
Sepanjang yang saya ketahui harus ada surat keputusan/keterangan dari pemilik NPWP pusat bahwa cabang tersebut ditutup atau sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi.
Mohon koreksi.aturannya nomer berapa ya rekan ?
Maaf rekan Budianto, saya pun tidak menemukan ketentuan yang mengatur tentang penghapusan NPWP Cabang. Baik di UU KUP maupun beberapa peraturan pelaksanaannya. Mungkin rekan yang lain bisa membantu.
Jawaban saya di atas hanya berdasar dari penjelasan pihak KPP.