Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pencabutan NPWP cabang
Rekan…….
mohon bantuannya, kami awal tahun ini membuka cabang perusahaan di luar kota
namun karena penjualan tidak sesuai yg kami harapkan maka kami menutup usaha
cabang tersebut, apa kami harus mencabut NPWP nya? mekanismenya gmna ya?
apa diperiksa?Trims
- Originaly posted by raharjo:
mekanismenya gmna ya?
Ajukan penghapusan NPWP, tetapi terlebih dahulu konsltasi AR KPP setempat rekan
Originaly posted by raharjo:apa diperiksa?
Menurut PMK 73/PMK.03/2012 pasal 7 ya diperiksa
Originaly posted by raharjo:apa kami harus mencabut NPWP nya?
Kalau ga mau usaha di cabang tersebut ya ajukan penghapusan aja. Tapi kalau masalah untung rugi tetap bisa dikompensasikan.
Thanks
- Originaly posted by GANRO:
Ajukan penghapusan NPWP, tetapi terlebih dahulu konsltasi AR KPP setempat rekan
wah …di luar kota biaya tinggi rekan
sementara ini laporan pajak via pos…….
ada yg punya prosedur penghapusan NPWP? - Originaly posted by raharjo:
wah …di luar kota biaya tinggi rekan
Via telepon aja rekan…….
Maaf rekan kalau kurang membantu - Originaly posted by raharjo:
apa kami harus mencabut NPWP nya? mekanismenya gmna ya?
apa diperiksa?ditutup permanen atau mau dipakai lagi kedepannya?