Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pencabutan NOMOR SE – 10/PJ.42/1994
Pencabutan NOMOR SE – 10/PJ.42/1994
Rekan Ortax,
Mohon bantuan apakah SE-10/PJ.42/1994 sudah dicabut atau masih berlaku ?
Karena ada fiskus yang masih mempertahankan SE tersebut.
Yang saya ketahui SE ini sudah dicabut SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008.
Mohon pencerahannya. terimakasih.Rasanya belum dicabut.
Anda salah nomor SE kali???Salam
Rekan Hanif,
Sudah benar pertanyaan saya SE-10/PJ.42/1994,
dalam SE-47/PJ/2008 tidak secara eksplisit disebutkan SE-10/PJ.42/1994 sudah dicabut, tapi bahwa pada dasarnya pihak Direktorat Jenderal Pajak bermaksud untuk mencabut semua peraturan yang mengatur mengenai penggunaan faktur pajak dengan metode QQ dalam rangka mendukung terciptanya good governance.
Demikian rekan Hanif, mungkin bisa ditambahkan.Ni dia SE No. 10 Tahun 1994 yang saya temukan.
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUAPULUH DELAPAN IKAPI)
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 10/PJ.51/1994, 2 April 1994PERLAKUAN PPh DAN PPN TERHADAP PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI YANG BERAKHIR MENJADI LEBIH SINGKAT DARI MASA SEWA GUNA USAHA YANG DISYARATKAN DALAM PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 1169/KMK.01/1991
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 10/PJ.42/1994, 22 Maret 1994RALAT SE-33/PJ.06/1993
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 10/PJ.6/1994, 21 Februari 1994Yang mana maksudnya dibatalkan.
Mungkin rekan darma…bisa jelaskan masalah yang sedang anda hadapi. Sehingga bisa dicarikan solusinya.Salam
Rekan Hanif,
yang saya maksudkan adalah yang dibawah ini.PERLAKUAN PPh DAN PPN TERHADAP PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI YANG BERAKHIR MENJADI LEBIH SINGKAT DARI MASA SEWA GUNA USAHA YANG DISYARATKAN DALAM PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 1169/KMK.01/1991
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 10/PJ.42/1994, 22 Maret 1994Mohon bantuannya rekan-rekan ortax.
terimakasih.mohon maaf rekan darma….saya jadi binguuung nih.
kedua SE tadi apa hubungannya.
Bila sebuah SE tidak secara eksplisit di cabut, berarti masih berlakuSalam
Ok, Thanks Infonya rekan hanif
- Originaly posted by darmatejasukmana:
Rekan Hanif,
yang saya maksudkan adalah yang dibawah ini.PERLAKUAN PPh DAN PPN TERHADAP PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI YANG BERAKHIR MENJADI LEBIH SINGKAT DARI MASA SEWA GUNA USAHA YANG DISYARATKAN DALAM PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 1169/KMK.01/1991
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 10/PJ.42/1994, 22 Maret 1994Mohon bantuannya rekan-rekan ortax.
referensi :
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.531/2000 TANGGAL 28 MARCH 2000
TENTANG
PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR (REV 011/00)
5.3. Adapun penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" untuk suatu kondisi sebagaimana diilustrasikan pada butir 1 di atas, adalah sebagai berikut :
a. Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek. Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek, sehingga dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek.
b. PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Sub Kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor. Sedangkan NPWP Kontraktor Utama dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Sub Kontraktor terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor.
c. Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek selaku pemungut PPN untuk dan atas nama Sub Kontraktor. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Kontraktor Utama selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.
d. Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa).
5.4. Sebelum berlakunya Surat Edaran ini, terhadap Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN, namun dengan Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak PKP yang bersangkutan dapat menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar kolom "Pengusaha Kena Pajak" (Penjual), maka tidak perlu dilakukan Pembetulan Faktur Pajak.
5.5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka segala penegasan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar yang bertentangan/tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku, dan penerbitan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan metode qq untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, untuk selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5.3. di atas.
5.6. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2000.
telah dicabut dengan SE-47 Tahun 2008.yang jadi pertanyaan :
Apakah masih boleh menggunakan metode QQ pada Faktur Pajak,
sedangkan SE Penggunaan metode QQ nya sudah dicabut ?
Salam. - Originaly posted by hanif:
mohon maaf rekan darma….saya jadi binguuung nih.
kedua SE tadi apa hubungannya.
Bila sebuah SE tidak secara eksplisit di cabut, berarti masih berlakurekan hanif,
memang SE 10 tahun 1994 tsb tidak disebut secara eksplisit di SE-47 tahun 2008,
namun karena SE 10 tsb mengatur ttg metode QQ pada faktur pajak untuk transaksi leasing maka ada hubungannya dengan SE-47 tahun 2008 tentang sudah tidak berlakunya penggunaan metode qq pada faktur pajak.
Salam.