Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Penarikan setoran BPHTB yang sudah terlanjur bayar bisa tak?
Penarikan setoran BPHTB yang sudah terlanjur bayar bisa tak?
Maaf reup post lama,
Apakah ada kabar terbaru mengenai ini, kalo bphtb nya batal apa bisa di restitusi kah ?
- Originaly posted by BPO:
Bisa tidak ya setoran BPHTB yang sudah terlanjur disetor namun transaksi Jual beli tanah batal, namun setoran BPHTB tersebut dapat tidak untuk diambil kembali ???
Bisa rekan, belum lama saya baru menarik LB BPHTB karna ada kesalahan bayar.
Diajukan melalui UPPRD lokasi tanah berada.
Namun prakteknya harus siap2 untuk dipingpong kesaana kemari belum alasan tidak bisa dalam bentuk restitusi bisanya kompensasi ke pembayaran Pajak Daerah Lainnya.
Demikian rekan bisakah kami mendapatkan salinan pdf SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 471 / PJ.331 / 2000 pak?