Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Penarikan setoran BPHTB yang sudah terlanjur bayar bisa tak?

  • Penarikan setoran BPHTB yang sudah terlanjur bayar bisa tak?

     ayie-8 updated 3 years, 7 months ago 10 Members · 18 Posts
  • bangketan

    Member
    16 October 2020 at 8:56 am

    Maaf reup post lama,

    Apakah ada kabar terbaru mengenai ini, kalo bphtb nya batal apa bisa di restitusi kah ?

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    17 November 2020 at 10:03 am
    Originaly posted by BPO:

    Bisa tidak ya setoran BPHTB yang sudah terlanjur disetor namun transaksi Jual beli tanah batal, namun setoran BPHTB tersebut dapat tidak untuk diambil kembali ???

    Bisa rekan, belum lama saya baru menarik LB BPHTB karna ada kesalahan bayar.
    Diajukan melalui UPPRD lokasi tanah berada.
    Namun prakteknya harus siap2 untuk dipingpong kesaana kemari belum alasan tidak bisa dalam bentuk restitusi bisanya kompensasi ke pembayaran Pajak Daerah Lainnya.
    Demikian rekan

  • ayie-8

    Member
    4 May 2021 at 2:38 am

    bisakah kami mendapatkan salinan pdf SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 471 / PJ.331 / 2000 pak?

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now