Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penarikan kembali dana pensiun

  • penarikan kembali dana pensiun

     KAJAPSBY updated 10 years, 2 months ago 9 Members · 112 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    29 January 2014 at 2:46 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    biaya iuran dana pensiun (D)
    kas (K)

    Originaly posted by hanif:

    pengembalian dana pensiun tersebut dipotong pph oleh Man****

    ikut campur nih,,,
    karena pada awalnya dibebankan sebagai biaya iuran dana pensiun ( dan ini diperbolehkan dalam UU PPh ), maka pada saat menerima kembali uang tersebut semestinya menjadi penghasilan buat perusahaan yang dulu membebankan sebagai biaya. masalah dipotong PPh / tidak menurut pendapat saya tidak dipotong karena yang menerima bukan karyawan yang benar benar pensiun .
    slm

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 4:50 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    ikut campur nih,,,
    karena pada awalnya dibebankan sebagai biaya iuran dana pensiun ( dan ini diperbolehkan dalam UU PPh ), maka pada saat menerima kembali uang tersebut semestinya menjadi penghasilan buat perusahaan yang dulu membebankan sebagai biaya. masalah dipotong PPh / tidak menurut pendapat saya tidak dipotong karena yang menerima bukan karyawan yang benar benar pensiun .
    slm

    monggo rekan KAJAPSBY dilanjut…
    pertanyaan dasarnya adalah menjadi apakah kalau sudah digolongkan menjadi biaya iuran dana pensiun sudah wajib menjadi hak nya pegawai perusahaan?mksdnya apakah ada aturan ketenagakerjaannya?
    menarik jg pertanyaan rekan whday, uang dari Man****e ini akan diberikan apabila pegawai pensiun atau di PHK, tp tdk diberikan bila si pegawai mengajukan pengunduran diri. yg awalnya dikatakan hak nya karyawan akan masuk ke pos manakah apabila hak nya trsebut ga diberikan?mungkinkah pendapatan lain2?

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 4:50 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    ikut campur nih,,,
    karena pada awalnya dibebankan sebagai biaya iuran dana pensiun ( dan ini diperbolehkan dalam UU PPh ), maka pada saat menerima kembali uang tersebut semestinya menjadi penghasilan buat perusahaan yang dulu membebankan sebagai biaya. masalah dipotong PPh / tidak menurut pendapat saya tidak dipotong karena yang menerima bukan karyawan yang benar benar pensiun .
    slm

    monggo rekan KAJAPSBY dilanjut…
    pertanyaan dasarnya adalah menjadi apakah kalau sudah digolongkan menjadi biaya iuran dana pensiun sudah wajib menjadi hak nya pegawai perusahaan?mksdnya apakah ada aturan ketenagakerjaannya?
    menarik jg pertanyaan rekan whday, uang dari Man****e ini akan diberikan apabila pegawai pensiun atau di PHK, tp tdk diberikan bila si pegawai mengajukan pengunduran diri. yg awalnya dikatakan hak nya karyawan akan masuk ke pos manakah apabila hak nya trsebut ga diberikan?mungkinkah pendapatan lain2?

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 4:50 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    ikut campur nih,,,
    karena pada awalnya dibebankan sebagai biaya iuran dana pensiun ( dan ini diperbolehkan dalam UU PPh ), maka pada saat menerima kembali uang tersebut semestinya menjadi penghasilan buat perusahaan yang dulu membebankan sebagai biaya. masalah dipotong PPh / tidak menurut pendapat saya tidak dipotong karena yang menerima bukan karyawan yang benar benar pensiun .
    slm

    monggo rekan KAJAPSBY dilanjut…
    pertanyaan dasarnya adalah menjadi apakah kalau sudah digolongkan menjadi biaya iuran dana pensiun sudah wajib menjadi hak nya pegawai perusahaan?mksdnya apakah ada aturan ketenagakerjaannya?
    menarik jg pertanyaan rekan whday, uang dari Man****e ini akan diberikan apabila pegawai pensiun atau di PHK, tp tdk diberikan bila si pegawai mengajukan pengunduran diri. yg awalnya dikatakan hak nya karyawan akan masuk ke pos manakah apabila hak nya trsebut ga diberikan?mungkinkah pendapatan lain2?

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 8:11 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    aturan ketenagakerjaannya

    aturan ini sy belum paham, tetapi logikanya kalau ditarik kembali oleh perusahaan ya mestinya perjanjian menjadi batal dan dianggap tidak pernah ada.
    masalah uang itu trus diapain , menurut pendapat sy langsung saja diberikan kepada karyawan , dibagi habis. tentunya dibagi secara proporsional.
    kalau seperti pendapatnya rekan

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    whday,

    nanti akan timbul masalah bila suatu saat uang sudah habis diberikan kepada karyawan yang pensiun dan/ diphk. akhirnya karyawan yang masih setia bekerja untuk perusahaan dan mungkin akan pensiun 20 tahun lagi tidak akan kebagian.
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 8:11 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    aturan ketenagakerjaannya

    aturan ini sy belum paham, tetapi logikanya kalau ditarik kembali oleh perusahaan ya mestinya perjanjian menjadi batal dan dianggap tidak pernah ada.
    masalah uang itu trus diapain , menurut pendapat sy langsung saja diberikan kepada karyawan , dibagi habis. tentunya dibagi secara proporsional.
    kalau seperti pendapatnya rekan

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    whday,

    nanti akan timbul masalah bila suatu saat uang sudah habis diberikan kepada karyawan yang pensiun dan/ diphk. akhirnya karyawan yang masih setia bekerja untuk perusahaan dan mungkin akan pensiun 20 tahun lagi tidak akan kebagian.
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 8:11 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    aturan ketenagakerjaannya

    aturan ini sy belum paham, tetapi logikanya kalau ditarik kembali oleh perusahaan ya mestinya perjanjian menjadi batal dan dianggap tidak pernah ada.
    masalah uang itu trus diapain , menurut pendapat sy langsung saja diberikan kepada karyawan , dibagi habis. tentunya dibagi secara proporsional.
    kalau seperti pendapatnya rekan

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    whday,

    nanti akan timbul masalah bila suatu saat uang sudah habis diberikan kepada karyawan yang pensiun dan/ diphk. akhirnya karyawan yang masih setia bekerja untuk perusahaan dan mungkin akan pensiun 20 tahun lagi tidak akan kebagian.
    wslm

Viewing 106 - 112 of 112 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now