Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penarikan kembali dana pensiun
penarikan kembali dana pensiun
- Originaly posted by hangsengnikkei:
biaya iuran dana pensiun (D)
kas (K)Originaly posted by hanif:pengembalian dana pensiun tersebut dipotong pph oleh Man****
ikut campur nih,,,
karena pada awalnya dibebankan sebagai biaya iuran dana pensiun ( dan ini diperbolehkan dalam UU PPh ), maka pada saat menerima kembali uang tersebut semestinya menjadi penghasilan buat perusahaan yang dulu membebankan sebagai biaya. masalah dipotong PPh / tidak menurut pendapat saya tidak dipotong karena yang menerima bukan karyawan yang benar benar pensiun .
slm - Originaly posted by KAJAPSBY:
ikut campur nih,,,
karena pada awalnya dibebankan sebagai biaya iuran dana pensiun ( dan ini diperbolehkan dalam UU PPh ), maka pada saat menerima kembali uang tersebut semestinya menjadi penghasilan buat perusahaan yang dulu membebankan sebagai biaya. masalah dipotong PPh / tidak menurut pendapat saya tidak dipotong karena yang menerima bukan karyawan yang benar benar pensiun .
slmmonggo rekan KAJAPSBY dilanjut…
pertanyaan dasarnya adalah menjadi apakah kalau sudah digolongkan menjadi biaya iuran dana pensiun sudah wajib menjadi hak nya pegawai perusahaan?mksdnya apakah ada aturan ketenagakerjaannya?
menarik jg pertanyaan rekan whday, uang dari Man****e ini akan diberikan apabila pegawai pensiun atau di PHK, tp tdk diberikan bila si pegawai mengajukan pengunduran diri. yg awalnya dikatakan hak nya karyawan akan masuk ke pos manakah apabila hak nya trsebut ga diberikan?mungkinkah pendapatan lain2? - Originaly posted by KAJAPSBY:
ikut campur nih,,,
karena pada awalnya dibebankan sebagai biaya iuran dana pensiun ( dan ini diperbolehkan dalam UU PPh ), maka pada saat menerima kembali uang tersebut semestinya menjadi penghasilan buat perusahaan yang dulu membebankan sebagai biaya. masalah dipotong PPh / tidak menurut pendapat saya tidak dipotong karena yang menerima bukan karyawan yang benar benar pensiun .
slmmonggo rekan KAJAPSBY dilanjut…
pertanyaan dasarnya adalah menjadi apakah kalau sudah digolongkan menjadi biaya iuran dana pensiun sudah wajib menjadi hak nya pegawai perusahaan?mksdnya apakah ada aturan ketenagakerjaannya?
menarik jg pertanyaan rekan whday, uang dari Man****e ini akan diberikan apabila pegawai pensiun atau di PHK, tp tdk diberikan bila si pegawai mengajukan pengunduran diri. yg awalnya dikatakan hak nya karyawan akan masuk ke pos manakah apabila hak nya trsebut ga diberikan?mungkinkah pendapatan lain2? - Originaly posted by KAJAPSBY:
ikut campur nih,,,
karena pada awalnya dibebankan sebagai biaya iuran dana pensiun ( dan ini diperbolehkan dalam UU PPh ), maka pada saat menerima kembali uang tersebut semestinya menjadi penghasilan buat perusahaan yang dulu membebankan sebagai biaya. masalah dipotong PPh / tidak menurut pendapat saya tidak dipotong karena yang menerima bukan karyawan yang benar benar pensiun .
slmmonggo rekan KAJAPSBY dilanjut…
pertanyaan dasarnya adalah menjadi apakah kalau sudah digolongkan menjadi biaya iuran dana pensiun sudah wajib menjadi hak nya pegawai perusahaan?mksdnya apakah ada aturan ketenagakerjaannya?
menarik jg pertanyaan rekan whday, uang dari Man****e ini akan diberikan apabila pegawai pensiun atau di PHK, tp tdk diberikan bila si pegawai mengajukan pengunduran diri. yg awalnya dikatakan hak nya karyawan akan masuk ke pos manakah apabila hak nya trsebut ga diberikan?mungkinkah pendapatan lain2? - Originaly posted by hangsengnikkei:
aturan ketenagakerjaannya
aturan ini sy belum paham, tetapi logikanya kalau ditarik kembali oleh perusahaan ya mestinya perjanjian menjadi batal dan dianggap tidak pernah ada.
masalah uang itu trus diapain , menurut pendapat sy langsung saja diberikan kepada karyawan , dibagi habis. tentunya dibagi secara proporsional.
kalau seperti pendapatnya rekanOriginaly posted by hangsengnikkei:whday,
nanti akan timbul masalah bila suatu saat uang sudah habis diberikan kepada karyawan yang pensiun dan/ diphk. akhirnya karyawan yang masih setia bekerja untuk perusahaan dan mungkin akan pensiun 20 tahun lagi tidak akan kebagian.
wslm - Originaly posted by hangsengnikkei:
aturan ketenagakerjaannya
aturan ini sy belum paham, tetapi logikanya kalau ditarik kembali oleh perusahaan ya mestinya perjanjian menjadi batal dan dianggap tidak pernah ada.
masalah uang itu trus diapain , menurut pendapat sy langsung saja diberikan kepada karyawan , dibagi habis. tentunya dibagi secara proporsional.
kalau seperti pendapatnya rekanOriginaly posted by hangsengnikkei:whday,
nanti akan timbul masalah bila suatu saat uang sudah habis diberikan kepada karyawan yang pensiun dan/ diphk. akhirnya karyawan yang masih setia bekerja untuk perusahaan dan mungkin akan pensiun 20 tahun lagi tidak akan kebagian.
wslm - Originaly posted by hangsengnikkei:
aturan ketenagakerjaannya
aturan ini sy belum paham, tetapi logikanya kalau ditarik kembali oleh perusahaan ya mestinya perjanjian menjadi batal dan dianggap tidak pernah ada.
masalah uang itu trus diapain , menurut pendapat sy langsung saja diberikan kepada karyawan , dibagi habis. tentunya dibagi secara proporsional.
kalau seperti pendapatnya rekanOriginaly posted by hangsengnikkei:whday,
nanti akan timbul masalah bila suatu saat uang sudah habis diberikan kepada karyawan yang pensiun dan/ diphk. akhirnya karyawan yang masih setia bekerja untuk perusahaan dan mungkin akan pensiun 20 tahun lagi tidak akan kebagian.
wslm