Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penarikan kembali dana pensiun

  • penarikan kembali dana pensiun

     KAJAPSBY updated 10 years, 2 months ago 9 Members · 112 Posts
  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 3:16 pm

    Kalo mau motong, pake rujukan apa? PPh 23 atas jasa? nggak cocok..
    PPh 23 atas bunga? bukankah dana pensiun tidak memberikan bunga?

  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 3:16 pm

    Kalo mau motong, pake rujukan apa? PPh 23 atas jasa? nggak cocok..
    PPh 23 atas bunga? bukankah dana pensiun tidak memberikan bunga?

  • ktfd

    Member
    27 January 2014 at 3:23 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sepi penggemar nih

    angel tenan…
    kayak angel lelga…

  • ktfd

    Member
    27 January 2014 at 3:23 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sepi penggemar nih

    angel tenan…
    kayak angel lelga…

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 3:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo mau motong, pake rujukan apa? PPh 23 atas jasa? nggak cocok..
    PPh 23 atas bunga? bukankah dana pensiun tidak memberikan bunga?

    ane stubuh mbah, tp kl atas hasil pengembangannya apakah bisa dianggap deviden?nanti ada pertanyaan lanjutannya mbah

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 3:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo mau motong, pake rujukan apa? PPh 23 atas jasa? nggak cocok..
    PPh 23 atas bunga? bukankah dana pensiun tidak memberikan bunga?

    ane stubuh mbah, tp kl atas hasil pengembangannya apakah bisa dianggap deviden?nanti ada pertanyaan lanjutannya mbah

  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 3:26 pm

    Saya nggak suka nganggap, sih… dosa..

  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 3:26 pm

    Saya nggak suka nganggap, sih… dosa..

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 3:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya nggak suka nganggap, sih… dosa..

    halah…kl gt saya ganti pertanyaannya…
    Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
    kalo saya sih terima kalo dipotong 23 (tp hanya atas laba pengembangannya aja)…

    nah pertanyaan lanjutannya adalah, gmn dgn pengaruh pengembalian dana pensiunnya thdp pph badan?apakah dianggap menambah phasilan (karena pada saat pbayaran premi menjadi biaya)?

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 3:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya nggak suka nganggap, sih… dosa..

    halah…kl gt saya ganti pertanyaannya…
    Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
    kalo saya sih terima kalo dipotong 23 (tp hanya atas laba pengembangannya aja)…

    nah pertanyaan lanjutannya adalah, gmn dgn pengaruh pengembalian dana pensiunnya thdp pph badan?apakah dianggap menambah phasilan (karena pada saat pbayaran premi menjadi biaya)?

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 4:29 pm
    Originaly posted by ktfd:

    angel tenan…
    kayak angel lelga…

    mbok dibantuin toh mbah kegalauan hati ini…

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 4:29 pm
    Originaly posted by ktfd:

    angel tenan…
    kayak angel lelga…

    mbok dibantuin toh mbah kegalauan hati ini…

  • ktfd

    Member
    27 January 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mbok dibantuin toh mbah kegalauan hati ini…

    he3… lha pancen angel tenan he…
    lagi pula ak gak pernah ikut dana pensiun he…
    tp setahuku, ini kan masuk ranahnya imbalan pasca kerja yg agak ruwet itu, dan semestinya
    jadi obyek 21 bukan 23 toh… tp nanti kenanya ketika dibayarkan ke pegawenya.
    thats it.

  • ktfd

    Member
    27 January 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mbok dibantuin toh mbah kegalauan hati ini…

    he3… lha pancen angel tenan he…
    lagi pula ak gak pernah ikut dana pensiun he…
    tp setahuku, ini kan masuk ranahnya imbalan pasca kerja yg agak ruwet itu, dan semestinya
    jadi obyek 21 bukan 23 toh… tp nanti kenanya ketika dibayarkan ke pegawenya.
    thats it.

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 4:46 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3… lha pancen angel tenan he…
    lagi pula ak gak pernah ikut dana pensiun he…
    tp setahuku, ini kan masuk ranahnya imbalan pasca kerja yg agak ruwet itu, dan semestinya
    jadi obyek 21 bukan 23 toh… tp nanti kenanya ketika dibayarkan ke pegawenya.
    thats it.

    okelah kl itu saya kesampingkan pph 23 nya, karena saya simpulkan sendiri utk laba pengembangannya silahkan dipotong pph 23 karena ada aturannya di UU (mudah2an bener kesimpulannya).
    masalah yg krusial sebenarnya adalah pada saat pengembalian dana pensiun yg "ga jadi" dibagikan ke karyawannya, apakah akan menjadi phasilan bagi si perusahaan?
    karena kalo dipikir2 secara logika manfaat biaya yg dikeluarkan tlh digunakan pada saat penghitungan phasilan badan pada taun sebelumnya (mengecilkan phasilan), nah kalo ga dianggap phasilan pada saat pengembaliannya berarti jadi untung dong si perusahaan

Viewing 16 - 30 of 112 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now