Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penarikan dana di awal pembukaan perusahaan
Penarikan dana di awal pembukaan perusahaan
Dear agan2 pajak yg baik hati..
misal ada suntikan dana modal dari investor dari luar negeri 9M. Tertulis di akta tercatat modal saham dari investor tsb 1M. Sisa 8M itu dicatat dimana ya?
kemudian Jika si investor tsb mau 4M dari si 8M tadi, penarikan 4M itu objek pajak bukan ya?- Originaly posted by elmo:
Sisa 8M itu dicatat dimana ya?
utang pemegang saham
Originaly posted by elmo:penarikan 4M itu objek pajak bukan ya?
gak
Viewing 1 - 3 of 3 replies