Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penandatanganan SSP 1 Orang atas 3 Perusahaan

  • Penandatanganan SSP 1 Orang atas 3 Perusahaan

     aduha updated 12 years ago 3 Members · 10 Posts
  • aduha

    Member
    7 December 2012 at 10:46 am

    Sory saya ada 1 pertanyaan lagi, apakah bisa satu orang menandatangani SSP & SPT atas 3 perusahaan yang berbeda ???

  • aduha

    Member
    7 December 2012 at 10:46 am
  • boboboy

    Member
    7 December 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by aduha:

    Sory saya ada 1 pertanyaan lagi, apakah bisa satu orang menandatangani SSP & SPT atas 3 perusahaan yang berbeda ???

    bisa – bisa aja rekan..

  • priadiar4

    Member
    7 December 2012 at 10:56 am
    Originaly posted by aduha:

    Sory saya ada 1 pertanyaan lagi, apakah bisa satu orang menandatangani SSP & SPT atas 3 perusahaan yang berbeda ???

    termasuk dalam pengurus tidak itu orang?

  • aduha

    Member
    7 December 2012 at 10:59 am

    iya termasuk, dimana pada PT A salah satu pemegang saham, PT B Direktur, dan PTC Manager, yang ingin saya tanyakan apakah dari segi perpajakan ini diperbolehkan atau tidak ?

  • boboboy

    Member
    7 December 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by aduha:

    iya termasuk, dimana pada PT A salah satu pemegang saham, PT B Direktur, dan PTC Manager, yang ingin saya tanyakan apakah dari segi perpajakan ini diperbolehkan atau tidak ?

    mantap kali orang ini..
    ckckck..

  • priadiar4

    Member
    7 December 2012 at 11:03 am
    Originaly posted by aduha:

    iya termasuk, dimana pada PT A salah satu pemegang saham, PT B Direktur, dan PTC Manager, yang ingin saya tanyakan apakah dari segi perpajakan ini diperbolehkan atau tidak ?

    bila termasuk dalam jajaran kepengurusan ya boleh saja rekan..

  • aduha

    Member
    7 December 2012 at 11:07 am

    oc, terimakasih, tapi jika boleh, bisa ng saya minta peraturannya, sbelumnya makasih ya 🙂

  • priadiar4

    Member
    7 December 2012 at 11:10 am
    Originaly posted by aduha:

    oc, terimakasih, tapi jika boleh, bisa ng saya minta peraturannya, sbelumnya makasih ya 🙂

    Pasal 32 UU KUP

    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
    a. badan oleh pengurus;
    b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
    c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan
    pemberesan;
    d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
    e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana
    wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
    f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
    pengampunya.
    (2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
    secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan
    dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar
    tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
    (3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
    menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan.
    (3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau
    mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

    baca juga penjelasannya rekan aduhai

  • aduha

    Member
    7 December 2012 at 11:13 am

    oc, makasih ya 🙂

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now