Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penandatanganan SSP 1 Orang atas 3 Perusahaan
Penandatanganan SSP 1 Orang atas 3 Perusahaan
Sory saya ada 1 pertanyaan lagi, apakah bisa satu orang menandatangani SSP & SPT atas 3 perusahaan yang berbeda ???
- Originaly posted by aduha:
Sory saya ada 1 pertanyaan lagi, apakah bisa satu orang menandatangani SSP & SPT atas 3 perusahaan yang berbeda ???
bisa – bisa aja rekan..
- Originaly posted by aduha:
Sory saya ada 1 pertanyaan lagi, apakah bisa satu orang menandatangani SSP & SPT atas 3 perusahaan yang berbeda ???
termasuk dalam pengurus tidak itu orang?
iya termasuk, dimana pada PT A salah satu pemegang saham, PT B Direktur, dan PTC Manager, yang ingin saya tanyakan apakah dari segi perpajakan ini diperbolehkan atau tidak ?
- Originaly posted by aduha:
iya termasuk, dimana pada PT A salah satu pemegang saham, PT B Direktur, dan PTC Manager, yang ingin saya tanyakan apakah dari segi perpajakan ini diperbolehkan atau tidak ?
mantap kali orang ini..
ckckck.. - Originaly posted by aduha:
iya termasuk, dimana pada PT A salah satu pemegang saham, PT B Direktur, dan PTC Manager, yang ingin saya tanyakan apakah dari segi perpajakan ini diperbolehkan atau tidak ?
bila termasuk dalam jajaran kepengurusan ya boleh saja rekan..
oc, terimakasih, tapi jika boleh, bisa ng saya minta peraturannya, sbelumnya makasih ya 🙂
- Originaly posted by aduha:
oc, terimakasih, tapi jika boleh, bisa ng saya minta peraturannya, sbelumnya makasih ya 🙂
Pasal 32 UU KUP
(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan
pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana
wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan
dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar
tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
(3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.baca juga penjelasannya rekan aduhai
oc, makasih ya 🙂