Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penandatanganan Faktur pajak

  • penandatanganan Faktur pajak

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • mdya

    Member
    22 March 2013 at 11:55 am

    saya ingin bertanya :
    PKP Baru
    1. kami sudah membuat faktur pajak, tapi yang tanda tangan adalah orang yang tidak berhak ttd (info ini baru saya ketahui)

    2. dan bagaimana membuat surat atau pembetulan atas pejabat yang berhak dalam penandatangan faktur pajak.

    3. syarat yang dilampiri dalam hal tersebut apa saja?

  • mdya

    Member
    22 March 2013 at 11:55 am
  • priadiar4

    Member
    22 March 2013 at 12:01 pm
    Originaly posted by mdya:

    1. kami sudah membuat faktur pajak, tapi yang tanda tangan adalah orang yang tidak berhak ttd (info ini baru saya ketahui)

    gaswat

    Originaly posted by mdya:

    2. dan bagaimana membuat surat atau pembetulan atas pejabat yang berhak dalam penandatangan faktur pajak.

    buat Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat (lampiran PER 13/2010)

    Originaly posted by mdya:

    3. syarat yang dilampiri dalam hal tersebut apa saja?

    tidak ada lampiran

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now