Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penandatanganan Faktur pajak
penandatanganan Faktur pajak
saya ingin bertanya :
PKP Baru
1. kami sudah membuat faktur pajak, tapi yang tanda tangan adalah orang yang tidak berhak ttd (info ini baru saya ketahui)2. dan bagaimana membuat surat atau pembetulan atas pejabat yang berhak dalam penandatangan faktur pajak.
3. syarat yang dilampiri dalam hal tersebut apa saja?
- Originaly posted by mdya:
1. kami sudah membuat faktur pajak, tapi yang tanda tangan adalah orang yang tidak berhak ttd (info ini baru saya ketahui)
gaswat
Originaly posted by mdya:2. dan bagaimana membuat surat atau pembetulan atas pejabat yang berhak dalam penandatangan faktur pajak.
buat Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat (lampiran PER 13/2010)
Originaly posted by mdya:3. syarat yang dilampiri dalam hal tersebut apa saja?
tidak ada lampiran