• Penandatangan SSP

     raharja updated 12 years, 10 months ago 18 Members · 66 Posts
  • sobie

    Member
    3 June 2011 at 2:27 pm
  • sobie

    Member
    3 June 2011 at 2:27 pm

    Salam rekan-rekan sekalian,
    Aku mau bayar pajak nih, tapi direktur aku yang biasanya tandatangan di SSP nggak ada di tempat, apakah boleh di wakilkan nih penandatangan di SSP nya..

    Thanks sebelumnya…

  • L3V1

    Member
    3 June 2011 at 2:42 pm
    Originaly posted by sobie:

    apakah boleh di wakilkan nih penandatangan di SSP nya..

    Boleh

  • iroy_7

    Member
    3 June 2011 at 3:48 pm

    sangat boleh ^^

  • emilya

    Member
    3 June 2011 at 4:18 pm

    Boleh bangat,…hehhe..
    baca aja di bagian Ttd SSP kan ditulis, Wajib Pajak/Penyetor…

  • lingga

    Member
    3 June 2011 at 4:19 pm

    saya juga bisa…
    heheh

  • begawan5060

    Member
    3 June 2011 at 7:22 pm
    Originaly posted by sobie:

    Aku mau bayar pajak nih, tapi direktur aku yang biasanya tandatangan di SSP nggak ada di tempat, apakah boleh di wakilkan nih penandatangan di SSP nya..

    Boleh, kecuali PPh Ps 25..

  • Aries Tanno

    Member
    3 June 2011 at 10:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    kecuali PPh Ps 25..

    Apakah karena sekaligus merupakan SPT Masa?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    3 June 2011 at 10:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah karena sekaligus merupakan SPT Masa?

    mohon juga dasar hukumnya…
    udah tak cari2 ndak ketemu

    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 June 2011 at 10:24 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah karena sekaligus merupakan SPT Masa?

    Benar….

    Originaly posted by hanif:

    mohon juga dasar hukumnya…

    Lha yang ini baru asiik rekan,,, tetapi tunggu dulu dasar hukum yang mana?
    SSP sebagai SPT?

  • Aries Tanno

    Member
    3 June 2011 at 10:40 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lha yang ini baru asiik rekan,,, tetapi tunggu dulu dasar hukum yang mana?
    SSP sebagai SPT?

    bahwa khusus untuk SSP PPh Pasal 25, harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
    Padahal, kalau pembayaran dilakukan di tempat-tempat yang sudah on line dan telah divalidasi, WP kan tidak perlu menyampaikan SSP tersebut ke KPP.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 June 2011 at 11:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    bahwa khusus untuk SSP PPh Pasal 25, harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.

    Siapa yang harus menandatangani SPT, rekan Hanif?

    Originaly posted by hanif:

    Padahal, kalau pembayaran dilakukan di tempat-tempat yang sudah on line dan telah divalidasi, WP kan tidak perlu menyampaikan SSP tersebut ke KPP.

    Tidak perlu menyampaikan, itu artinya sudah tidak perlu "lapor SPT", karena sistem online, sudah dianggap menyampaikan/melaporkan SPT. Penyampaian/pelaporan SPT tidak ada hubungannya dengan siapa yg berhak menandatangani..

  • begawan5060

    Member
    3 June 2011 at 11:04 pm

    Seperti halnya SPT lainnya, apabila sudah ditandatangani yang berhak, mau dilaporkan via pos, eFiling (sistem online), atau disampaikan secara langsung…

  • mr-achmad

    Member
    3 June 2011 at 11:48 pm

    Originaly posted by sobie:
    Aku mau bayar pajak nih, tapi direktur aku yang biasanya tandatangan di SSP nggak ada di tempat, apakah boleh di wakilkan nih penandatangan di SSP nya..

    Boleh, kecuali PPh Ps 25..

    Mohon diperjelas Pak Begawan…saya masih bingung nih ?

    makasih…

    salam…

  • begawan5060

    Member
    3 June 2011 at 11:57 pm
    Originaly posted by mr-achmad:

    Boleh, kecuali PPh Ps 25..
    Mohon diperjelas Pak Begawan…saya masih bingung nih

    Bahwa Formulir SSP di samping sarana untuk penyetoran pajak, sekaligus berlaku sebagai Formulir SPT Masa PPh Ps 25..
    Nah, penandatanganan SPT adalah WP/Pengurus/kuasanya, khan?

Viewing 1 - 15 of 66 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now