Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penandatangan SPT Tahunan PPh Badan
Penandatangan SPT Tahunan PPh Badan
Rekan semua mohon pencerahannya.
Perusahaan kami sudah berdiri selama 2 tahun, dan tiap tahunnya sudah setor & lapor SPT Tahunan PPh Badan.
DI dalam Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan, kami mencantumkan nama Direksi beserta Komisaris kami, dan yang melakukan tanda tangan SPT Tahunan PPh Badan adalah Manager Keuangan & SDM. Manager Keuangan & SDM tidak kami cantumkan di Lampiran V, karena kami masih bingung batasannya sampai di mana untuk dicantumkan di Lampiran V.
Tanggal 11 november kemarin, kami dapat surat permintaan untuk melengkapi SPT Tahunan PPh Badan yaitu Surat Kuasa Khusus, padahal menurut kami, Manager Keuangan & SDM adalah bagian dari pengurus perusahaan, sehingga tidak perlu Surat Kuasa Khusus
Kira-kira menurut rekan solusinya bagaimana
Pasal 32 UU KUP
(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
a. badan oleh pengurus;(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
penjelasan pasal 32
Ayat (4)
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris dan pernegang saham mayoritas atau pengendali.memperhatikan pasal ini, seharusnya siapapun dia bila mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan maka bisa dianggap pengurus dan dapat menandatangani SPT Tahunan PPh Badan perusahaan yg diurusnya
salam
- Originaly posted by denzi:
memperhatikan pasal ini, seharusnya siapapun dia bila mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan maka bisa dianggap pengurus dan dapat menandatangani SPT Tahunan PPh Badan perusahaan yg diurusnya
oiya rekan Denzi, kalau untuk penandatangan SPT Masa, bagaimana perlakuannya?
- Originaly posted by denzi:
Kira-kira menurut rekan solusinya bagaimana
membuat surat kuasanya
salam - Originaly posted by dharmawan a:
oiya rekan Denzi, kalau untuk penandatangan SPT Masa, bagaimana perlakuannya?
Bisa dilihat lagi pasal 32 UU KUP rekan
Terima kasih rekan Denzi atas penjelasannya.
Mohon maaf sebelumnya, namun kalau melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus, yang menyatakan bahwa:
Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewaiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
Apakah kami masih perlu menerbitkan surat kuasa khususnya "surat kuasa khusus" seperti yang diatur di PMK No. 22/PMK.03/2008 ?
Sebagai tambahan informasi, Manager Keuangan & SDM kami juga berwenang tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga/vendor, serta menandatangani cek juga.
- Originaly posted by gabot08:
Manager Keuangan & SDM kami juga berwenang tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga/vendor, serta menandatangani cek juga.
kegiatan di atas tersebut bermaksud apabila di kemudian hari ada pemeriksaaan, manager keuangan dan SDM tersebut harus bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang dilakukannya terkait dengan perusahaan. Kalau memang, manager tersebut dapat bertanggung jawab, silahkan saja tidak perlu surat kuasa khusus.
terima kasih rekan-rekan semuanya atas pencerahannya 🙂
- Originaly posted by gabot08:
Rekan semua mohon pencerahannya.
Perusahaan kami sudah berdiri selama 2 tahun, dan tiap tahunnya sudah setor & lapor SPT Tahunan PPh Badan.
DI dalam Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan, kami mencantumkan nama Direksi beserta Komisaris kami, dan yang melakukan tanda tangan SPT Tahunan PPh Badan adalah Manager Keuangan & SDM. Manager Keuangan & SDM tidak kami cantumkan di Lampiran V, karena kami masih bingung batasannya sampai di mana untuk dicantumkan di Lampiran V.
Tanggal 11 november kemarin, kami dapat surat permintaan untuk melengkapi SPT Tahunan PPh Badan yaitu Surat Kuasa Khusus, padahal menurut kami, Manager Keuangan & SDM adalah bagian dari pengurus perusahaan, sehingga tidak perlu Surat Kuasa Khusus
Kira-kira menurut rekan solusinya bagaimana
Biasanya melengkapi dengan surat kuasa dari direksi & komisaris
Pengurus tidak perlu surat kuasa, jika karyawan bukan pengurus ada persyaratan2 dan ketentuan2 yg harus dipenuhi ( baca point 4 sd 5 SE 16 tahun 2008 ).