Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penandatangan SPT Tahunan PPh Badan

  • Penandatangan SPT Tahunan PPh Badan

     suite updated 8 years, 11 months ago 7 Members · 11 Posts
  • Gatot Prabowo

    Member
    15 November 2015 at 2:42 pm
  • Gatot Prabowo

    Member
    15 November 2015 at 2:42 pm

    Rekan semua mohon pencerahannya.

    Perusahaan kami sudah berdiri selama 2 tahun, dan tiap tahunnya sudah setor & lapor SPT Tahunan PPh Badan.

    DI dalam Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan, kami mencantumkan nama Direksi beserta Komisaris kami, dan yang melakukan tanda tangan SPT Tahunan PPh Badan adalah Manager Keuangan & SDM. Manager Keuangan & SDM tidak kami cantumkan di Lampiran V, karena kami masih bingung batasannya sampai di mana untuk dicantumkan di Lampiran V.

    Tanggal 11 november kemarin, kami dapat surat permintaan untuk melengkapi SPT Tahunan PPh Badan yaitu Surat Kuasa Khusus, padahal menurut kami, Manager Keuangan & SDM adalah bagian dari pengurus perusahaan, sehingga tidak perlu Surat Kuasa Khusus

    Kira-kira menurut rekan solusinya bagaimana

  • denzi

    Member
    16 November 2015 at 8:37 am

    Pasal 32 UU KUP

    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
    a. badan oleh pengurus;

    (4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

    penjelasan pasal 32
    Ayat (4)
    Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris dan pernegang saham mayoritas atau pengendali.

    memperhatikan pasal ini, seharusnya siapapun dia bila mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan maka bisa dianggap pengurus dan dapat menandatangani SPT Tahunan PPh Badan perusahaan yg diurusnya

    salam

  • dharmawan a

    Member
    16 November 2015 at 8:46 am
    Originaly posted by denzi:

    memperhatikan pasal ini, seharusnya siapapun dia bila mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan maka bisa dianggap pengurus dan dapat menandatangani SPT Tahunan PPh Badan perusahaan yg diurusnya

    oiya rekan Denzi, kalau untuk penandatangan SPT Masa, bagaimana perlakuannya?

  • ichaimoet

    Member
    16 November 2015 at 9:07 am
    Originaly posted by denzi:

    Kira-kira menurut rekan solusinya bagaimana

    membuat surat kuasanya
    salam

  • denzi

    Member
    16 November 2015 at 10:32 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    oiya rekan Denzi, kalau untuk penandatangan SPT Masa, bagaimana perlakuannya?

    Bisa dilihat lagi pasal 32 UU KUP rekan

  • Gatot Prabowo

    Member
    21 November 2015 at 6:22 pm

    Terima kasih rekan Denzi atas penjelasannya.

    Mohon maaf sebelumnya, namun kalau melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus, yang menyatakan bahwa:

    Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewaiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

    Apakah kami masih perlu menerbitkan surat kuasa khususnya "surat kuasa khusus" seperti yang diatur di PMK No. 22/PMK.03/2008 ?

    Sebagai tambahan informasi, Manager Keuangan & SDM kami juga berwenang tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga/vendor, serta menandatangani cek juga.

  • peanutbutter

    Member
    22 November 2015 at 9:28 am
    Originaly posted by gabot08:

    Manager Keuangan & SDM kami juga berwenang tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga/vendor, serta menandatangani cek juga.

    kegiatan di atas tersebut bermaksud apabila di kemudian hari ada pemeriksaaan, manager keuangan dan SDM tersebut harus bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang dilakukannya terkait dengan perusahaan. Kalau memang, manager tersebut dapat bertanggung jawab, silahkan saja tidak perlu surat kuasa khusus.

  • Gatot Prabowo

    Member
    17 December 2015 at 7:28 pm

    terima kasih rekan-rekan semuanya atas pencerahannya 🙂

  • Heru Rhuchip

    Member
    19 December 2015 at 12:38 pm
    Originaly posted by gabot08:

    Rekan semua mohon pencerahannya.

    Perusahaan kami sudah berdiri selama 2 tahun, dan tiap tahunnya sudah setor & lapor SPT Tahunan PPh Badan.

    DI dalam Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan, kami mencantumkan nama Direksi beserta Komisaris kami, dan yang melakukan tanda tangan SPT Tahunan PPh Badan adalah Manager Keuangan & SDM. Manager Keuangan & SDM tidak kami cantumkan di Lampiran V, karena kami masih bingung batasannya sampai di mana untuk dicantumkan di Lampiran V.

    Tanggal 11 november kemarin, kami dapat surat permintaan untuk melengkapi SPT Tahunan PPh Badan yaitu Surat Kuasa Khusus, padahal menurut kami, Manager Keuangan & SDM adalah bagian dari pengurus perusahaan, sehingga tidak perlu Surat Kuasa Khusus

    Kira-kira menurut rekan solusinya bagaimana

    Biasanya melengkapi dengan surat kuasa dari direksi & komisaris

  • suite

    Member
    22 December 2015 at 10:25 am

    Pengurus tidak perlu surat kuasa, jika karyawan bukan pengurus ada persyaratan2 dan ketentuan2 yg harus dipenuhi ( baca point 4 sd 5 SE 16 tahun 2008 ).

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now